INISUMEDANG.COM – Sampai hari kelima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang dan beberapa daerah di Jawa Barat masih sepi peminat. Usut punya usut, karena sidang gugatan PDIP kepada MK yang mengajukan sistem Pemilu proporsional tertutup masih berlangsung di MK dan belum ada keputusan final.
Sehingga, para caleg masih kebingungan dengan sistem yang ada. Apakah menggunakan proporsional tertutup (ketua Partai yang menentukan) atau proporsional terbuka (dipilih langsung masyarakat).
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia terutama untuk pencalonan anggota legislatif. Baik itu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, otoritas penuh untuk pencalonan anggota legislatif itu seratus persen ada di keputusan politik.
“Jadi, partai politiklah yang mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan apakah seorang calon anggota legislatif itu dapat dicalonkan atau tidak. Alasan Pemohon yang menyatakan dalam sistem proporsional terbuka yang dicalonkan adalah orang-orang yang popular, tidak punya pengalaman mengelola organisasi partai politik. Justru seharusnya para Pemohon yang menjadi kader politik, mempertanyakan hal tersebut kepada partai politiknya. Kenapa lebih banyak mencalonkan orang-orang popular. Dan tidak mengutamakan kader partai politik yang sudah mempunyai pengalaman puluhan tahun dalam mengurus dan mengelola organisasi partai politik”. Ujar Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem selaku Pihak Terkait dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar pada Kamis (16/3/2023) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Sistem Pemilu
Menurutnya, di dalam pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka, justru akan mendorong calon anggota legislatif untuk bersetia kepada dua aktor utama dalam proses penyelenggaraan pemilu. Yaitu partai politik sebagai otoritas yang akan mencalonkan seorang anggota legislatif. Kemudian pemilih sebagai aktor utama yang akan menentukan. Apakah calon anggota legislatif dapat dipilih atau tidak atau dapat terpilih sebagai anggota DPR atau tidak.
Permohonan perkara pengujian Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menyebutkan. Belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengajukan pendaftaran bakal calon ke KPU Sumedang.
“Sampai hari ini, kami belum menerima dokumen pengajuan pendaftaran Bacaleg dari Parpol”. Kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPU Kabupaten Sumedang, Kamis 4 Mei 2023.
Penutupan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Berdasarkan pengalaman, lanjut Ogi, parpol biasa melakukan penyerahan pengajuan mendekati masa penutupan. Dimana untuk penutupan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 sendiri akan berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
“Untuk itu, kami menyarankan agar penyerahan dokumen tidak di akhir untuk mengantisipasi terjadinya gangguan teknis,” ucapnya.
“Kalau dahulu bisa dengan membawa dokumen fisik, tapi hari ini sudah digital sehingga dokumen-dokumen itu harus di upload di aplikasi. Jadi parpol harus upload persyaratan pengajuan bacaleg. Setelah itu baru formulir keluar, dan setelah formulir keluar baru diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Terpisah, Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan. Pendaftaran caleg yang sepi di awal dan ramai atau membeludak menjelang di akhir waktu pendaftaran terjadi bukan hanya saat ini. Namun, hampir terjadi di setiap pemilu.
”Ada beberapa faktor penyebab, antara lain partai yang ingin memastikan agar semua data lengkap dan tidak ada yang terlewat. Termasuk memvalidasi kembali kesesuaian dan kelayakan berbagai dokumen persyaratan yang disetorkan caleg,” kata Titi.
Di beberapa partai, kata Titi, ada juga yang belum selesai menuntaskan masalah daftar nomor urut atau penomoran caleg yang akan mereka serahkan ke KPU. Selain itu, masih ada persoalan caleg perempuan yang belum memenuhi kebutuhan paling sedikit 30 persen. Dalam daftar caleg sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu.