INISUMEDANG.COM – Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, sebanyak enam Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumedang bisa mengusung figur Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa koalisi di Pilkada 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian mengatakan, KPU Sumedang telah menerima surat dari KPU RI tentang tahapan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024.
“Sesuai surat dari KPU RI, yang digunakan dalam syarat pencalonan mengacu pada putusan MK,” kata Iyan saat dikonfirmasi sesuai Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.
Untuk Kabupaten Sumedang sendiri, kata Iyan, karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) berada di rank antara 500 ribu sampai 1 juta. Sehingga syarat pencalonannya Parpol dapat mengajukan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang di angka 7,5 persen dikali suara sah hasil Pemilu 2024.
“Jadi sudah kita kalikan Suara Sah Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sumedang yaitu 724.838 dikali 7,5 % dan hasilnya yaitu 54.363 suara. Sehingga syarat pencalonannya, yaitu Parpol yang memiliki 54.363 suara sah pada Pemilu 2024 kemarin,” tutur Iyan.
Kalau dilihat dari hasil Pemilu 2024, sambung Iyan, ada 6 Parpol di Sumedang yang berpeluang mengusung sendiri calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang di Pilkada 2024.
“Tapi, selain bisa mengusung sendiri, ke enam Parpol ini juga bisa berkoalisi dengan Parpol lainnya di Pilkada 2024,” ungkapnya.
Adapun Parpol yang bisa mengusung sendiri calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, atau Parpol yang memiliki suara sah lebih dari 7,5 persen yaitu Partai PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP.
“Jadi ada 6 Parpol yang bisa mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri,” kata Iyan.
Iyan menambahkan, untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 ini, pihaknya juga telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yang diikuti oleh semua Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang.