Berita  

Menko PMK: Pekerja yang di PHK Harus Terdaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PHK
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo

INISUMEDANG.COM – Imbas iklim global dan dampak pandemi Covid 19, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya. Seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya dari 7 hari kerja menjadi 3-4 hari. Bahkan, ada perusahaan yang memutuskan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.

Atas kondisi itulah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, belum lama ini.

Perusahaan industri tersebut diantaranya PT Kahatex di Jalan Raya Rancaekek Sumedang dan PT Chang Shin di Karawang.

Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Seperti resiko terburuknya jika perusahaan harus mem PHK karyawannya. Ia juga berharap, keputusan PHK merupakan jalan terakhir.

Ini Baca Juga :  Temui Warga Desa Banjaran, KPU Sosialisasikan DP3

“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Muhadjir.

Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian. Tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Pekerja Yang di PHK Dapat Ditangani Dengan Baik Melalui Program JKP

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan.

“PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan. Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.

Ini Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas Bagi Pekerja BPU

Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP. Dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.

Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program. Yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

Kemudahan Layanan Sebagai Komitmen BPJAMSOSTEK

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan. Bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat. Berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.

Ini Baca Juga :  Soal Permenaker Terkait Pembayaran JHT, Ini Kata Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK

Sementara itu Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” imbuh Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Dessy Sriningsih menambahkan bahwa melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia.