Mengenal Istilah Zona Hijau, Kuning dan Merah dalam Tata Ruang Kabupaten Sumedang

INISUMEDANG.COM – Di dalam Tata Ruang di Kabupaten Sumedang, tentunya sudah diatur mengenai pola ruangnya, bahkan kaitan dengan penetapan tanah yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni Zona Merah, Zona Hijau dan dan Zona Kuning hal itu sudah menjadi penetapan kekuatan hukum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang Hj.Tuti Ruswati.,S.Sos.,M.Si mengatakan, untuk penetapan zona itu tidak sembarangan, bukan berdasarkan feeling atau secara kasar mata, bahkan secara ekonomi. Namun, berdasarkan ke ilmuan, dengan kajian Geologi.

“Kenapa mesti penetapan zona dengan ke ilmuan. Hal ini agar bisa mengetahui, mana saja lahan lahan yang aman untuk di huni, untuk dijadikan industri. Jangan sampai, lahan yang berstatus tanah resapan, di bangun. Jelas itu boleh,” kata Tuti kepada IniSumedang.Com Selasa kemarin 12 April 2022.

Ini Baca Juga :  Sejumlah PJU Mati di Sumedang Diperbaiki, Sambut MTQ ke-37 Tingkat Jabar

Tuti menuturkan, bila tanah resapan dibangun itu akan membahayakan. Karena daya dukung, daya tampung lingkungannya. Baik itu dari sisi Amdal atau dari sisi dampak lingkungan, berbahaya bagi pemilik, serta lingkungannya.

“Bahkan, seperti yang pernah kita lihat, bencana longsor yang sudah terjadi. Meski secara aturan masih bisa dibangun, tapi ada kaidah kaidah yang wajib di patuhi. Misalnya tingkat kemiringan yang harus di bangun berapa persen, ataupun ketinggiannya. Maka, didalam kajiannya itu, akan terbagi bisa 30% dibangun 70 % untuk terbuka hijau. Kan biasanya tidak mungkin kalau hanya dibangun beberapa persen,” tutur Tuti.

Jadi terkait hal itu, sambung Tuti, harus sesuai dengan pola ruang, tata ruang dan saat ini sudah bisa di akses informasi tata ruang tersebut. Mana saja lahan lahan yang bisa di bangun ataupun tidak.

Ini Baca Juga :  Genjot Retribusi Parkir Berlangganan, Ini Upaya Dishub Sumedang

“Termasuk, lahan punya pribadi pun kalau memang itu zona hijau ataupun merah, tetap itu tidak bisa dibangun, karena yang tadi sudah saya jelaskan alasannya,” ujarnya.

Istilah Zona Dalam Tata Ruang

Berikut ini pengertian Zona dalam tata ruang Kabupaten Sumedang yang wajib diketahui:

Zona Merah

Penetapan tanah berdasarkan perbedaan tanah zona kuning, hijau dan merah sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan oleh ATR/BPN. Tanah yang dikatakan sebagai zona merah merupakan jenis tanah yang dianggap berbahaya hal ini karena memiliki risiko cukup tinggi terhadap gempa bumi.

Oleh karena itu, umumnya tanah yang termasuk dalam zona merah tidak layak dijadikan sebagai kawasan hunian. Dan jika anda mengajukan permohonan sertifikat tanah untuk tanah yang berstatus zona merah maka permohonan sertifikatnya tidak akan dikeluarkan. Makanya kebanyakan kontraktor jasa pengurugan tanah dan alat berat profesional juga harus memahami betul ilmu ini agar tidak jadi masalah di kemudian hari

Ini Baca Juga :  Command Center Difungsikan, Siap-siap Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di Sumedang

Zona Kuning

Zona kuning merupakan kawasan hunian yang khusus diperuntukkan untuk perumahan. Biasanya hal ini sudah terlebih dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam rangka pemanfaatan lahan.

Zona penetapan kuning, hijau dan merah sebenarnya juga disusun berdasarkan gerakan tanah tersebut. Hal ini juga didapatkan dari pengamatan secara Geospasial.

Zona Hijau

Tanah yang terdapat dalam zona hijau merupakan jenis lahan yang dikhususkan untuk kebutuhan pertanian. Nah, perbedaan antara tanah yang terdapat pada zona hijau dan kuning biasanya pada tanah dengan status zona hijau tidak bisa diubah menjadi zona kuning atau sering digunakan sebagai tanah pekarangan.