Berita  

Langgar Aturan, Dinas Ciptabintar Segel Minimarket di Cipaganti

BANDUNG – Dinas Cipta Karya Bina Marga dan Tata Ruang (Ciptabintar) menyegel bangunan minimarket, di Jalan Cihampelas No 149, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung karena langgar aturan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Ciptabintar Irwan Hernawan menjelaskan, sebelum dilakukan upaya penertiban unit bangunan minimarket ini pihaknya telah melayangkan teguran.

“Ada dua kali surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan minimarket itu termasuk surat pemberitahuan sebelum dipasang  stiker bahwa bangunan usaha tersebut belum memiliki PBG dan SLF,” kata Irwan.

Ini Baca Juga :  Mobil Pajero Seruduk Motor di Jalan Sabuga, 1 Warga Tewas 2 Lainnya Terluka

Irwan menjelaskan dokumen PGB atau Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF atau Setifikat Laik Fungsi menjadi syarat dasar admistrasi dalam penyelenggaraan usaha. Ini berlaku untuk minimarket di Cipaganti ini.

“Dengan telah dilakukannya mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyegelan bentuk tindak lanjut konkret dari penegakan Perda di Bandung,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Irwan, dari pengawasan evaluasi yang telah dilakukan DPMPTSP dan Disdagin menyatakan bahwa unit usaha (minimarket) ini terbukti belum melengkapi persyaratan dasar memiliki PBG dan SLF.

Ini Baca Juga :  Dirjen Perkebunan Kementan RI: Festival Tembakau Sumedang Langkah Baik Kemajuan Petani Tembakau

“PBG dan SLF ini adalah sesuatu yang fundamental. Karena tidak mungkin kita melaksanakan kegiatan usaha tanpa ada legalitas. Semua ini demi kepentingan, kenyamanan, dan keamanan,” tandasnya.