INISUMEDANG.COM – Dua pekan jelang hari H Pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang melakukan Simulasikan Tatacara Pemungutan, Penghitungan dan Proses Rekapitulasi Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebanyak 248 pemilih dilibatkan dalam Simulasi Pencoblosan yang digelar di Lapangan Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara, Rabu 31 Januari 2024.
Kegiatan Simulasi pungut hitung ini disaksikan langsung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur terkait lainnya.
Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan, simulasi Pemilu ini dilakukan se-nyata mungkin yang melibatkan sejumlah petugas TPS-nya.
Dengan kegiatan simulasi Pemilu itu, lanjut Ogi diharapkan, anggota KPPS maupun TPS yang baru saja dilantik mendapat gambaran bagaimana tatacara proses pemungutan suara nanti saat di TPS.
“Semuanya tata cara pencoblosan
kita simulasikan. Tak hanya itu, pemilih sudah lanjut usia (lansia) juga disimulasikan, bagaimana petugas pam TPS melakukan pendampingannya saat lansia akan mencoblos,” tutur Ogi.
Sementara bagi pemilih pemula yang ingin mendapatan pendampingan pada proses pemungutan suara di TPS, Ogi
mengatakan harus membuat surat pernyataan.
Melalui simulasi ini, sambung Ogi, pihaknya ingin mengetahui berapa lama pemilih melakukan pencoblosan surat suara saat di TPS. Termasuk, berapa lama waktunya mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi di TPS nanti.
“Jika semuanya telah tergambar, kami akan mengevaluasi lebih jauh dan bisa mendapatkan gambarannya seperti apa. Namun, hasil evaluasi sementara pada saat kegiatan pemungutan suara di TPS, KPU masih mengidentifikasi adanya berbagai kendala teknis di TPS,” ucap Ogi.
“Jika kita lihat dari jam 07.00 pagi kita lihat pertama terkait dengan durasi orang akan menghabiskan waktu di TPS itu 3 sampai 5 menit hitungan normal. Akan tetapi untuk usia-usia tertentu membutuhkan waktu yang lebih lama. Karena kesulitan mereka adalah pada saat kembali melipat sehingga posisi yang sama sebelum dilipat kemudian dilipat kembali membuat lebih lama,” tambahnya.
Selain itu, Ogi mengatakan, KPU juga memperhatikan pada saat pemilih dengan kategori daftar pemilih khusus (DPK) kemudian daftar pemilih tambahan (DPTb) datang ke TPS.
“Kami berharap petugas KPPS nanti tahu tidak hanya kemudian yang terdata dalam DPT saja. Mungkin saja tiba-tiba mereka datang hanya membawa KTP saja atau mereka membawa surat pindah memilih nanti perlakuannya seperti apa,” tegasnya.