BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyampaikan secara resmi hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022.
“Berdasarkan PKPU RI Nomor 6 tahun 2021 diketahui ada sebanyak 2.310.159 jiwa yang masuk DPB per Agustus 2022″. Kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya.
Menurut Agus, total 2.310.159 jiwa DPB dengan rincian 1.165.912 laki-laki dan 1.144.247 jiwa perempuan. Ini tersebar di 31 kecamatan serta 280 desa dan kelurahan.
“Keputusan hasil rekapitulasi ini juga telah disetujui seluruh komisioner KPU Kabupaten Bandung. Dan kami harap digunakan untuk kebutuhan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Untuk diketahui, dari aspek regulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dipayungi pasal 204 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di aturan itu disebutkan KPU Kabupaten/ Kota melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Selain karena adanya perintah undang-undang, kegiatan penyusunan DPB ini juga bertujuan untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih.
Hal ini karena pendekatan pemutakhiran DPB memungkinkan Pemilih mengakses data setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik.
DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (tms).