SUMEDANG – Pemerintah kembali menegaskan kepastian keberlanjutan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema perpanjangan kontrak tidak dibatasi hanya satu periode lima tahun, melainkan dapat dilakukan berulang hingga mencapai batas usia pensiun, sepanjang memenuhi syarat kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK mensyaratkan hasil evaluasi kinerja minimal berkategori baik, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan layanan publik di masing-masing instansi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menyampaikan bahwa perpanjangan perjanjian kerja diberikan kepada PPPK yang telah menyelesaikan masa kerja lima tahun dan menunjukkan kinerja yang memenuhi standar. Evaluasi kinerja menjadi instrumen utama dalam menentukan kelanjutan kontrak.
“Apabila kinerja di katagorikan minimal baik maka untuk dilanjutkan kembali selama 5 tahun ke depan
Keberlanjutan dalam perpanjangan kontrak dengan kinerja ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik,” Ungkap Ate Hadan saat dikonfirmasi Kamis 29 Januari 2026 diruang kerjanya.
Menurut Ate, keberlanjutan hubungan kerja PPPK bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan mutu pelayanan publik. Ia menekankan bahwa konsistensi kinerja aparatur menjadi faktor penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkesinambungan.
“Melalui momentum ini, diharapkan PPPK semakin termotivasi meningkatkan kinerja dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
BKPSDM Kabupaten Sumedang sendiri telah melaksanakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2019 yang diikuti oleh 444 pegawai. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 23–24 Desember 2025, bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Sumedang.
Momentum perpanjangan kontrak ini diharapkan tidak dipahami sekadar sebagai kepastian status kerja. Pemerintah daerah mendorong agar para PPPK menjadikannya sebagai pengingat tanggung jawab profesional untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan kontribusi nyata dalam mendukung program pembangunan daerah.
Dengan skema perpanjangan berbasis evaluasi, pemerintah menempatkan kinerja sebagai tolok ukur utama. Pendekatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa keberlanjutan karier PPPK sejalan dengan komitmen menjaga kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.






