INISUMEDANG.COM – Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima) Cucu Suryaman mengajak seluruh anggota Koperasi Kocima dan para penghobi serta Komunitas Penembak Senapan Angin untuk taat hukum tidak melanggar wewenang sebagaimana aturan Kapolri. Sebab, dikkhawatirkan senapan angin tersebut disalahgunakan yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Cucu usai mendapat arahan maupun pembinaan dari Kepolisian, dimana senapan angin digunakan hanya untuk latihan olah raga bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Cipacing dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat Kepolisian setempat. Karena hal tersebut dapat melanggar undang undang dan sanksi sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Cucu menambahkan para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi harap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak Kepolisian, agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas.
“Saat ini tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin yang telah tergabung menjadi anggota Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya yang merupakan wadah para perajin, bengkel, dan seller senapan angin,” tandasnya.