Berita  

Kemenkumham Jelaskan Pentingnya Urus HAKI Bagi Pelaku UMKM

Brand UMKM
Pentingnya Urus HAKI Bagi Pelaku UMKM

BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan betapa pentingnya para pelaku UMKM mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari brand yang dibuat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jawa Barat Hafni Zanna Dewi menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh para pelaku UMKM jika telah mendaftarkan brandnya melalui HAKI

“Pertama, mampu menaikkan nilai ekonomi dari barang yang sudah didaftarkan (ke HAKI) mereknya. Kedua, menjadi pembeda dengan merek lainnya. Ketiga, meningkatkan kredibilitas,” ungkap Hafni di Bandung.

Menurut Hafni, keunggulan lain usai brand UMKM terdaftar di HAKI nanti lebih aman dan terlindungi untuk berjualan memakai brand tersebut. Apalagi sekarang sertifikat merek itu sudah bisa digadaikan ke bank.

Ini Baca Juga :  Ikuti Workshop Bisnis bjb PESATkan UMKM di Palembang

“Terkadang UMKM sering merasa belum perlu untuk mendaftar kekayaan intelektual karena masih skala kecil. Namun harus diingat kalau semua usaha itu pasti dimulai dari kecil,” ucap pejabat Kemenkumham itu.

Hafni khawatir jika brand produk belum terdaftar di HAKI lalu saat nanti sudah mulai berkembang kemudian terjadi kasus maka akan sulit untuk mempertahankan brand tersebut menjadi hak pemilik pertama.

Paradigma Mematenkan Nama Merek

“Oleh karena itu, para pelaku usaha harus bisa membedakan HAKI mana yang ingin didaftarkan. Sebab, paradigma yang dibangun banyak orang biasanya ingin mematenkan nama merek ciptaannya,” katanya.

Ini Baca Juga :  Karnaval SCTV, Dongkrak Pelaku UMKM Raup Omzet Hingga Ratusan Juta

Padahal, menurut Hafni, kondisi tersebut sudah merupakan tiga hal berbeda. Di kekayaan intelektual itu ada merek, paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, serta rahasia dagang.

“Jadi, para pelaku usaha silakan memilih bagian mana yang ingin didaftarkan HAKI. Contoh, pada ponsel ada hak kekayaan intelektualnya berupa merek. Untuk kategori hak paten, terdapat pada chip dan hal lain yang ada di dalam mesin,” tuturnya.

Kemudian hak cipta, ada software aplikasi. Sedangkan untuk hak desain tata letak sircuit terpadu seperti chip di dalam ponsel tersebut. Lalu, hak desain industri disesuaikan dengan bentuk ponselnya.

Ini Baca Juga :  Bank bjb Berkomitmen Jaga Kemitraan dengan Berbagai Pihak

“Jangan salah istilah lagi. Misalkan, saya mau patenkan merek. Itu tidak bisa karena paten itu kita bicara tentang teknologi. Sedangkan merek, kita bicara tentang nama brandnya,” jelasnya.

Untuk menyosialisasikan HAKI, lanjut Hafni, Kemenkumham bekerja sama dengan Dinas KUKM, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan. Untuk pendaftaran merek itu ada dua jenis, pertama umum, kedua untuk UMKM.

“Semua persyaratan dan alur pendaftaran bisa diakses di www.dgip.go.id. Para pelaku usaha hanya tinggal memilih sesuai dengan hak kekayaan intelektual apa yang ingin didaftarkan,” katanya menandaskan.