SUMEDANG, 15 November 2024- Rencana pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam merubah aturan Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini didominasi oleh provinsi akan berubah signifikan mulai Januari 2025.
Sejatinya, pembagian pajak kendaraan bermotor itu, 70 persen masuk ke kas ke provinsi dan 30 persen ke kas Pemerintah Kabupaten/kota. Namun, pada Januari 2025, pembagian PKB berubah, 70 persen ke kas Kabupaten/kota 30 persen ke Kas Provinsi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Ukasah Sulaeman, menyebut perubahan ini menjadi kabar baik bagi kabupaten/kota di Jawa Barat termasuk Sumedang.
“Dengan kebijakan baru 70% masuk ke mas Kabupaten, otomatis bisa meningkatkan PAD bagi kabupaten/kota di Jawa Barat. Nah, mudah-mudahan pada Januari 2025 bisa terlaksana, dan kita akan kawal itu,” ujar Heri saat Reses I Tahun Sidang 2024-2025 di Aula Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Jumat (15/11/2024).
Heri menjelaskan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten secara signifikan. “Ini akan ada tambahan lonjakan APBD kabupaten. Pemerintah sekarang memang sudah memfokuskan pembangunan ke kabupaten dan desa,” tambahnya.
Namun, ia juga menyoroti dampak bagi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan redistribusi ini, anggaran provinsi diperkirakan berkurang hingga Rp 10 triliun. “Kami di DPRD Jabar, khususnya Komisi III, sedang mempertimbangkan langkah strategis karena ini akan cukup menguras anggaran,” jelasnya.
Heri menegaskan, Jawa Barat bergantung pada PKB sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar, selain pajak hotel dan restoran. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan ini harus diawasi secara bersama-sama.
“Makanya, dalam Reses di Sumedang ini kita bahas itu. Selain masalah yang umum yakni tentang kesehatan, kesejahteraan, bantuan modal UMKM dan infrastruktur jalan dan ketersediaan pupuk bagi petani,” terangnya.
Bahkan, yang disinggung dalam Reses di Desa Cigendel dan Cilembu, hasil komunikasi dengan kepala desa diantaranya adalah masalah yang berkaitan dengan rutillahu dan keperluan-keperluan yang lainnya.