Berita  

Kantor Bea Cukai Jabar Awasi Peredaran Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan

INISUMEDANG.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat mengaku mengoptimalkan pengawasan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal yang kerap disebarkan melalui pengiriman jasa titipan (jastip) atau dalam bentuk paket.

Hal ini, karena trend peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir di Jawa Barat, khusunya di Kawasan Bandung Raya, Cirebon, bahkan Sumedang.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat, Finari Manan.
ketika menghadiri pemusnahan rokok ilegal di Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang belum lama ini.

Ini Baca Juga :  Waspada, Penipuan Berkedok COD Marak Terjadi, Simak Cara Menghindarinya

Menurutnya, meski tidak ada produsen atau perusahaan yang memproduksi rokok secara ilegal tanpa pita cukai. Namun, peredaran rokok ilegal tersebar hampir di seluruh wilayah Jawa Barat. Dan sudah beredar di warung-warung kecil.

Karena hasil pengawasan Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP di wilayah Jawa Barat, lanjut Finari, rokok ilegal yang tersebar di Jabar, hampir semuanya berasal dari luar Jabar.

“Jadi Jabar ini, adalah daerah perlintasan, karena hasil pengawasan juga rokok ilegal ini sasarannya berada di luar pulau Jawa. Tapi karena jabar dilintasi maka potensi penyebarannya pun cukup tinggi,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Pastikan Bebas Narkoba, Pegawai Barantan Bandung Jalani Tes Urine

“Sehingga selain mengoptimalkan pengawasan di jalur-jalur perlintasan, kami gencar mengawasi penyedia jastip. Karena tren yang terjadi, peredaran rokok ilegal ini, terutama di wilayah Bandung Raya termasuk Sumedang, kebanyakan dikirim melalui penyedia jasa titipan atau dipaketkan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 9,6 juta batang rokok ilegal atau rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di Halaman Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis 20 Juni 2024.

Selain rokok ilegal, sejumlah barang ilegal lainnya yang sudah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya dalam Operasi Gempur Rokok llegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.