Berita  

Kades Terjerat Kasus Pidana Umum Masih Bisa Menjabat? Bagini Penjelasan DPMD Sumedang

Kades Nyaleg di Sumedang
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Dadang Rutandi

INISUMEDANG.COM – Di Kabupaten Sumedang pada beberapa waktu lalu dihebohkan dengan ditangkapnya oknum Kepala Desa aktif. Yang tersandung kasus ilegal logging sehingga dijebloskan ke penjara.

Lantas apakah oknum Kepala Desa itu masih bisa menjabat kembali, ataukah setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri secara otomatis jabatan kepala desanya pun harus dihentikan?.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumedang melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dadang Rutandi mengatakan. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Maka bila ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, Kades yang bersangkutan bisa diberhentikan.

Ini Baca Juga :  Jadwal Shalat Untuk Sumedang Rabu 4 Mei 2022 dan Doa Naik Kendaraan

Namun bila dibawah 5 tahun, lanjut Dadang. Maka Kades tidak bisa diberhentikan ketika kepala desa terjerat perbuatan melanggar hukum pidana umum.

Permendagri No. 66 Tahun 2017

“Jadi dalam Permendagri No 66 Tahun 2017 itu sudah jelas, ketika ancaman pidananya paling singkat 5 tahun bisa diberhentikan. Dan kalau misalkan ancamannya dibawah 5 tahun tidak bisa diberhentikan ketika kepala desa terjerat perbuatan melanggar hukum pidana umum”. Tutur Dadang kepada IniSumedang.Com Rabu 15 Februari 2023 di ruang kerjanya.

Seperti yang sudah terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Sumedang, sambung Dadang. Bahwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum pidana lalu menjalani masa hukuman 1 tahun, maka kepala desa tersebut tidak bisa diberhentikan.

Ini Baca Juga :  Pria Pengidap Penyakit Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Ruko Kawasan Jatinangor Sumedang

“Kepala desa yang diancam hukuman satu atau dua tahun, intinya dibawah lima tahun karena melanggar hukum pidana umum. Selama menjadi warga binaan maka kepala desa tersebut masih berhak menerima gaji/siltap saja. Diluar itu tidak berhak menerima salah satunya honorarium,” tuturnya.

Beda lagi ketika ada Kepala Desa yang melakukan Korupsi, Makar, Terorisme atau yang berkaitan dengan keamanan Negara, kata Dadang. Maka bisa secara langsung diberhentikan.

“Seandainya, kalau ada kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi, Makar, Terorisme ataupun yang berkaitan dengan keamanan negara. Maka kepala desa tersebut akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala desa meskipun ancamannya dibawah lima tahun,” kata Dadang menegaskan.