Kader PKB Laporkan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama baik dan Fitnah

INISUMEDANG.COM – Sejumlah Kader Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumedang Jawa Barat melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Resor (Polres) Sumedang Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Sekretaris DPC PKB Sumedang, Dadi Sopandi didampingi Jandri Ginting SH,MM,MH selaku Kuasa hukum mengatakan, pihaknya telah melaporkan mantan sekjen PKB itu karena diduga telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan Pimpinan PKB, Muhaimin Iskandar.

“Hari ini kami sengaja datang ke Polres Sumedang untuk melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum Gus Muhaimin,” ucap Dadi ditemui di Mapolres Sumedang, Rabu(7/8/2024).

Bukan hanya pencemaraan nama baik, kata Dadi, pihaknya juga melaporkan Lukman Edy atas tuduhan atau fitnah terkait dengan tata kelola keuangan di partai.

Ini Baca Juga :  Kehadiran Istri Capres Ganjar Pranowo ke Sumedang Diawasi Langsung Bawaslu

“Lukman Edy adalah orang yang di luar mekanisme, 10 tahun yang lalu nggak tahu apa-apa. Tata kelola keuangan yang ada di PKB itu sangat tertata rapih sampai pada level DPC tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.

Sumber keuangan segala macam sudah dilakukan, kami sudah sertakan bukti-bukti yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Selain itu, Dadi juga menyinggung soal pernyataan Lukman Edy yang menyebutkan bahwa Muhaimin Iskandar ingin mengurangi peran kiai dalam eksistensinya.

“Satu hal yang harus diingat oleh Lukman ini, bahwa kami adalah kader partai yang sangat idealis. Bahwa politik sebuah umat itu akan berdasarkan akidahnya.

“Kami ada di PKB itu karena ada kesamaan. Kesamaan ideologi, kesamaan ide yang kami yakini apa kesamaan ide yang kami yakini adalah Ahlussunnah Wal Jamaah,” tegasnya.

Dadi mengatakan, PKB hingga saat ini selalu berjuang bersama-sama dengan para kyai. Bahkan, PKB pula yang melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren.

Ini Baca Juga :  Selama Pos Penyekatan 518 kendaraan Diputar Balik

“PKB dengan para kyai, kami perjuangannya adalah perjuangan. Sebagai bukti Partai Kebangkitan Bangsa melahirkan Undang-undang Pondok Pesantren. Itu adalah bentuk pengabdian kami kepada para ulama para kyai yang pengasuh pondok pesantren,” jelasnya.

“Bukan hanya sebatas undang-undang pondok pesantren akhirnya pondok pesantren menjadi bagian yang diakui secara formil oleh negara, tapi juga menggelontorkan dana buat pondok pesantren sampai hari ini,” tambahnya.

Dadi mengatakan, kuat dugaan bahwa Lukman Edy telah melakukan tindak pindana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media masa.

“Dia telah menyampaikan tuduhan tidak berdasar, yang berbahaya bisa mempengaruhi opini publik dan mengakibatkan kebencian dan kesalahfahaman bagi PKB,” ungkapnya.

Ia menyebut, pernyataan Lukman Edy ini telah menggores hati kader dan pengurus PKB di seluruh Indonesia, dan membuat rugi institusi partai baik secara material maupun non material.

Ini Baca Juga :  Tips Jitu Cari Cuan dengan Bisnis Kuliner di Bulan Ramadan, Warga Sumedang Perlu Tahu

Pernyataan Lukman tentu menciptakan kerugian, dimana PKB sebagai partai Islam terbesar di Indonesia yang lahir dari rahim NU dituduh meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama dalam perjuangan politik,” katanya.

Dia menambahkan, perjuangan PKB baik di level nasional maupun di level daerah sebagaimana pesan Gus Muhaimin di berbagai kesempatan senantiasa bahu-membahu memperjuangkan perbaikan nasib jutaan warga NU.

“Komitmen kami memperjuangkan warga Nahdiyin menjadi ruh perjuangan PKB, karena itu apa yang disampaikan Lukman tidak layak menyampaikan tudingan tak berdasar bagi PKB,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Lukman Edy untuk menyampaikan permintaan maaf dan mempertanggungjawabkan secara hukum bagi kader, pengurus, dan konstituen PKB atas fitnah yang disampaikannya.