BANDUNG – Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung mengungkap tujuan dibalik adanya peraturan daerah (perda) ketahanan keluarga yang saat ini resmi berlaku di wilayahnya.
Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana menilai. Fenomena meningkatnya angka perceraian, maraknya aksi kekerasan dalam rumah tangga jadi alasan perda itu.
“Maka hadirnya ketahanan keluarga untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam keluarga termasuk menyelesaikan masalah kelurga pra sejahtera,” ungkapnya.
Politisi dari PKB itu mencontohkan ketika ada seorang ayah yang merupakan kepala keluarga belum memiliki pekerjaan, dengan Perda ini bisa difasilitasi Dinas Tenaga Kerja.
“Dan perda ini menjadi payung hukumnya. Atau nantinya ada penyuluhan-penyuluhan mengenai keluarga yang dilakukan oleh pihak terkait,” tutur Acep Ana menjelaskan.
Perda Ketahanan Keluarga ini, kata dia, diusung Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sebelum masuk ke DPRD, pihak pengusung melalui proses sesuai Undang-undang (UU). Sehingga tak bermasalah,” tandas Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung itu.