Jelang Ramadan, Ini Ilmu dan Amalan yang Dianjurkan Pimpinan Ponpes Asyifa Walmahmudiyyah Sumedang

INISUMEDANG.COM – Bulan Ramadhan selalu disambut dengan penuh kegembiraan dan kebahagiaan bagi umat muslim yang beriman. Namun perlu diketahui ada sejumlah hukum dalam ilmu fikih yang diharuskan. Untuk diketahui untuk bekal memantapkan diri menjalani bulan suci Ramadan. Salah satunya amalan-amalan menjelang Ramadhan

Sejatinya amalan-amalan yang dilakukan baik menjelang maupun sesudah Ramadhan ini. Sudah banyak dijalani umat Muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia dan juga di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.

Akan tetapi, menjelang Ramadhan amalan-amalan itu menjadi lebih aktif dilakukan karena dianggap memiliki keutamaan.

Nah yuk kita simak apa saja amalan-amalan menjelang Ramadhan. Meliputi, Syarat dan Rukun yang membatalkan Shaum. Serta apa saja yang harus dipersiapakan dalam rangka menyambut Ramadhan itu?

Berikut disampaikan Muhammad Muhyiddin AbduL Qodir Almanafi Bin Ahmad Toha Mustawi Khodim Ummat dan Khodim Para Tholabah. Di Pondok Pesantren Internasional Islam Asy-Syifaa Walmahmuudiyah Sumedang Jawa Barat Indonesia. Mengenai amalan-amalan yang dilakukan baik menjelang maupun sesudah Ramadhan.

Sebab-sebab Wajibnya Shaum Ramadhan

Yang pertama mengenal hal-hal yang menjadi sebab-sebab wajibnya Shaum Ramadhan. Bagi muslim yang mukallaf (baligh & berakal) dan bagi wanita yang suci dari hed dan nifas,

  1. Jika kita yaqin bahwa hari ini tanggal 30 Sya’ban maka besoknya wajib Shaum krn pasti tanggal 1 Ramadlan
  2. Jika tidak diketahui poin pertama? Maka selanjutnya jika kita pribadi melihat hilal (bulan yang nampak di awal bulan diwaktu magrib) maka esoknya wajib Shaum.
  3. Jika tadak diketahui poin 1 dan 2? Maka selanjutnya jika kita mendengar bahwa pemerintah sudah Itsbat ya’ni menetapkan hilal atas dasar Ru’yat. Seorang Muslim yang adil dalam riwayat maka bagi semuanya wajib Shaum. Adapun dalam itsbat hilal syawwal maka saksi matanya harus atas dasar ru’yat dua orang Muslim yang adil dalam riwayat.
  4. Jika tadak diketahui semua poin diatas ? Maka selanjutnya jika kita mendengar dari seseorang muslim yang terpercaya. Bahwa dia melihat hilal walau kita tadak percaya kepadanya maka tetap kita wajib Shaum
  5. Jika tidak diketahui semua poin diatas ? Maka selanjutnya jika kita mendengar dari seseorang bahwa dia melihat hilal dan kita percaya kepadanya walaupun dia bukan orang yang terpercaya. Kita wajib Shaum karena kita percaya.
  6. Jika tidak diketahui semua poin diatas? maka selanjutnya  kita wajib ijtihad sendiri dalam menentukan tanggal satu Romadlon. Seperti dengan cara hisab jika bisa hisab, adapun jika tidak bisa? maka kita wajib taqlid kepada Ijtihadnya orang lain walau dengan hisab , dan jika tidak menemukan Ijtihad yang lain? wajib menentukan sebisannya dengan tanda-tanda yang menguatkan sangka beratnya kepada penanggalan Romadlon, maka wajib Shaum karenanya.
Ini Baca Juga :  Dipercaya Ampuh, Berikut Tanaman Hias Berkhasiat yang Bisa Dijadikan Obat Tradisional Keluarga

Syarat-syarat Wajib Shaum

  1. Jika Muslim, jadi kafir asli tidak wajib Shaum walau karena tidak Shaumnya tetap mendapat Adzab Alloh, adapun bagi yang murtad “na’uudzu biLLaah mindzaalik” maka tetap wajib Shaum atas yang murtad walau tidak sah Shaumnya jika ia melakukannya dalam keadaan murtadnya .

2.Wajib Shaum jika Baligh, jadi yang belum baligh tidak wajib Shaum. Tapi kalau sudah tamyidz (anak yang sudah mengerti yang bisa membedakan warna. Atau sudah bisa makan & cebok sendiri kira-kira rata-rata umur 4 tahun ) maka sah Shaumnya namun belum wajib Shaum atasnya.

  1. Wajib Shaum jika berakal sehat, jadi kalau yang hilang akalnya karena gila maka tidak wajib Shaum atasnya. Dan tidak sah jika Shaum dalam keadaan gilanya, dan batal Shaumnya karena gila disiang harinya walaupun gilanya sejenak. Tidak wajib qodlo Shaum atasnya kecuali jika gilanya disengaja. Seperti karena mengkonsumsi makanan atau minuman atau obat-obatan yang mengakibatkan kegilaan maka wajib qodlo atasnya jika sudah sembuh dari gilanya .

Begitu pula orang yang hilang akal karena ayan atau pinsan atau mabuk seharian full dari Subuh sampai Magrib. Seperti mabuk karena disengat binatang, atau karena sakit atau karena keracunan obat atau karena memakan atau meminum sesuatu yang memabukkan baik sengaja atau tidak. Maka bagi mereka tidak wajib Shaum dan tidak sah Shaumnya. Namun wajib mengqodlo dari hari-hari selama ayan atau pinsan atau mabuknya nanti di bulan Syawal dan seterusnya

4.Wajib Shaum jika mampuh fisiknya, jadi kalo benar-benar tidak mampu Shaum walau sehat seperti orang yang sudah tua renta maka diganti dengan fidyah dari perharinya 1 mud beras (6 ons seperempat )lalu diniatkan dulu lalu diberikan ke faqir atau miskin, Begitu pula jika tidak kuat Shaum seperti pekerja berat jika dia disaat kerjanya benar-benar tidak mampuh karena haus atau lapar yang sangat maka tidak wajib Shaum ya’ni boleh buka puasa.

Wajib Shaum Jika Sehat

  1. Wajib Shaum jika sehat, jadi kalau lagi sakit yang mengakibatkan boleh digati dengan tayammum dalam wudlu/mandi wajibnya, atau sakit yang jika dibawa Shaum maka tambah sakitnya maka tidak wajib shaum baginya walau sah Shaumnya,
    namun jika  menimbulkan bahaya kematian atau hilangnya fungsi anggota tubuhnya jika memakskan Shaum maka haram baginya Shaum dan wajib buka,
    Bagi yang sakitnya terus menerus semalaman maka tidak wajib niat di malam harinya tapi disunnahkan niat. Adapun yang sakitnya terjadi kadang-kadang di malam harinya maka wajib niat di malam harinya walau disiang harinya tetap buka ketika terasa sakitnya, dan nanti wajib qodlo jika sudah sehat dan memungkinkan untuk qodlo.
  2. Wajib Shaum jika tidak dalam keadaan hed atau nifas . Jadi kalo yang lagi hed atau nifas tidak wajib shaum Romadlon bahkan tidak sah bahkan haram niat Shaumnya dalam keadaan hed atau nifas. Tapi nanti wajib mengqodonya jika sudah memungkinkan untuk qodlo di bulan syawal dan seterusnya.
  3. Wajib Shaum jika tidak dalam keadaan hamil. Jadi kalau lagi hamil maka tidak wajib shaum Romadlon walaupun boleh dan sah Shaumnya dengan syarat tidak menimbulkan efek kerusakan ke bayinya secara adat, tapi jika menurut kebiasaanya bisa menimbulkan kerusakan kepada bayinya makanya harom memaksakan Shaumnya, namun wajib diqodo nanti kalau sudah memungkinkan untuk qodlo dan wajib bayar kifarat dengan fidyah dari perhari yang tidak dishauminya dengan satu mud beras (6 ons saperempat ) yang harus diniatkan dulu lalu diberikan ke faqir atau miskin.
  4. Wajib Shaum jika tidak dalam keadaan menyusui, jadi wanita yang sedang menyusui tidak wajib shaum Romadlon saat menyusui walau boleh dan sah Shaumnya dengan syarat tidak menimbulkan efek kerusakan ke bayinya, adapun jika menurut kebiasaanya bisa menimbulkan kerusakan kepada bayinya maka harom memaksakan Shaumnya. Namun wajib diqodlo kalau sudah beres menyusuinya dan wajib bayar kifarat dengan fidyah dari perhari yang tidak disauminya dengan 1mud beras (6 ons seperempat ) yang harus diniatkan dulu lalu diberikan kepada faqir atau miskin.
  5. Wajib Shaum jika tidak dalam keadaan safar yang sah diqosor dalam Solatnya yaitu yang jarak tempuhnya kira-kira 82km keatas. Jadi kalo dalam keadaan safar qosor tidak wajib shaum Romadlon walau sah shaumnya. Bahkan Sunnah melaksanakan Shaum dalam Safar selagi kuat, tapi jika tidak Shaum maka wajib diqodo jika sudah memungkinkan untuk qodlo di bulan syawal dan seterusnya tanpa fidyah..
Ini Baca Juga :  BNNK Sumedang Jamin Gratis Rehabilitasi Pemakai Narkoba dan Tak Dipenjara

Syarat-syarat sahnya Shaum:

  1. Harus Islam.. adapun bagi yang kafir asli, dan yang musyrik, juga yang munafiq dan yang murtad maka tidak sah jika melaksanakan Shaum baik Romadlon maupun Shaum Sunnah, dan jika mereka berpuasa dalam keadaan kufur, syirik atau nifaq maka tetap Shaumnya dianggap tidak Shaum dan tetap mendapat Adzab, begitu pula semua amal kebaikannya kepada sesama seolah tidak pernah berbuat kebaikan sedikitpun karena tidak ada Imannya yang menjadi azaz semua amalnya, maka pada Hari Qiyamah semua kaum kafirin tidak akan ditegakkan timbangan amal bagi mereka.
  2. Harus sudah Tamyiz yaitu anak yang sudah ngerti, sudah bisa makan sendiri, cebok sendiri, sudah bisa mengenal warna, kebiasaan umurnya kira-kira sudah 4 tahun keatas.
    Jadi kalau anak yang belum tamyidz maka Shaumnya tidak sah, begitu pula Solatnya seperti halnya orang yang hilang akalnya karena gila maka tidak sah Shaumnya begitu pula Solatnya dan tidak kena hukum apa-apa bagi anak yang belum tamyiz dan orang yang hilang akalnya karena penyakit kegilaan.
  3. harus suci dari hed atau nifas juga melahirkan, jadi bagi wanita yang hed atau nifas atau melahirkan maka jika Shaum maka Shaumnya tidak sah bahkan haram hukumnya.
  4. Harus di hari yang bisa menerima Shaum yaitu hari yang sudah ditentukan masuknya kepada Romadlon dengan ketentuan diatas, jadi kalo hanya sangka berat saja atau masih ragu maka tidak sah shaumnya,
    Adapun hari-hari yang diharomkan Shaum di hari-hari tersebut dan tidak sah shaumnya baik Shaum Wajib atau Sunnah yaitu di hari ‘idil fithri dan di hari ‘idil Adlha dan di 3 hari tasyriq ya’ni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, juga di hari syakk (yang diragukan) yaitu tangal 30 Sya’ban jika belum ditentukan dengan ketentuan diatas apakah hari itu tanggal 30 Sya’ban atau tanggal 1 Romadlon? .. adapun jika sudah ditentukan dengan ketentuan diatas bahwa hari itu tanggal 30 Sya’ban maka sah Shaum dihari tersebut atau sudah tentu tanggal 1 Romadlon maka sah Shaum Romadlon di hari tersebut..
Ini Baca Juga :  Penggunaan SEO Keyword Tool Untuk Artikel

Rukun-rukun Shaum ada 3:

  1. Harus Niat Melaksanakan Shaum dengan cara (tabyit ) ya’ni Niat di tiap malam harinya dalam Shaum Wajib. Seperti Shaum Romadlon, Qodlo Romadlon, Shaum nadzar, Shaum Sumpah, Shaum Kifarat-kifarat seperti kifarat nadzar yang tidak dilakukan, kifarat sumpah yang tidak dilakukan, kifarat karena Jima dibulan Romadlon, kifarat Dzihar, kifarat dalam haji dan Umroh sebagai pengganti dari dam atau fidyah wajib.

Adapun dalam Shaum Sunnah maka tidak wajib tabyit niat ya’ni sah. Niat disiang hari dengan syarat sebelum dzuhur dan sebelum melakukan hal-hal yang membatalkan Shaum.

  1. Harus meninggalkan seluruh hal-hal yang membatalkan Shaum yang 10 perkara yang akan dibahas selanjutnya.
  2. Harus ada Orangnya yang mengerjakan Shaumnya.