Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Jangan Ada Mahar Politik

Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan jangan sampai ada mahar politik jelang pendaftaran kandidat Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan mahar politik menjadi hal yang diwaspadai oleh jajarannya karena berpotensi terjadi jelang masa pendaftaran

“Mahar politik biasanya untuk memuluskan kandidat bakal calon (balon) kepala daerah mendapat SK pengusungan dari parpol (partai politik),” ujarnya kepada wartawan.

Bukan hanya dilakukan oleh Parpol, disampaikan Kahpiana, mahar politik juga kerap disuguhkan oleh kandidat supaya bisa mendapat rekomendasi agar ikut Pilkada.

Ini Baca Juga :  Ibu-ibu Pengajian di Sumedang Minta Dony Ahmad Munir Lanjutkan Sumedang Lebih Simpati

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun, pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan,” tutur Kahpiana.

Dalam upaya pencegahan, lanjut Kahpiana, Bawaslu Kabupaten Bandung akan melakukan sosialisasi aturan tersebut. Seluruh parpol akan disambangi untuk diingatkan.

Ini Baca Juga :  Duh! Baru 4.000 IKM di Kabupaten Bandung Miliki Sertifikat Halal

“Supaya semua pihak peserta Pilkada 2024 tidak melanggar aturan khususnya menarik mahar politik. Termasuk kepada orang-orang yang akan jadi bakal calon,” katanya.

Kahpiana menambahkan pihaknya juga akan mengingatkan aturan lain dalam pelaksaanaan Pilkada 2024. Dengan harapan para peserta Pilkada lebih taat terhadap aturan tersebut.

“Kami minta selama Pilkada 2024 ini peserta bisa menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya supaya momen politik di Kabupaten Bandung berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya.