INISUMEDANG.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang, kembali menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah tanpa biaya alias gratis.
Kepala Tata Usaha ATR/BPN Sumedang Hasan Mas’ud Syafi’i, S.Pd mengatakan. Pada tahun 2023 ini, yang mendapatkan program PTSL di Kabupaten Sumedang kurang lebih ada 50 ribu bidang tanah yang tersebar di beberapa Kecamatan dan desa di Kabupaten Sumedang.
“Ada lima kecamatan yang mendapatkan PTSL di tahun 2023 ini. Diantaranya Kecamatan Rancakalong, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Darmaraja dan Kecamatan Situraja”. Sebut Hasan saat diwawancarai awak media Rabu kemarin 1 Januari 2023 di ruang kerjanya.
Untuk kecamatan Rancakalong, Kata Hasan, ada 6 desa yang mendapatkan PTSL. Diantaranya Desa Sukamaju, Cibunar, Nagarawangi, Cibungur, Desa Pasir Biru dan Desa Sukahayu.
“Untuk Kecamatan Sukasari ada 7 desa yang mendapatkan PTSL diantaranya Desa Sukasari, Sindangsari, Mekarsari, Sukarapih, Desa Genteng, Desa Banyuresmi, dan Desa Nanggerang,” sebut Hasan.
Selanjutnya, masih kata Hasan, Kecamatan Cimanggung ada 5 desa yang mendapatkan PTSL. Yaitu Desa Cikahuripan, Tegalmanggung, Pasirnanjung, Desa Cihanjuang dan Desa Sindangsari.
“Untuk wilayah timur Sumedang Kecamatan Darmaraja ada dua desa, diantaranya Desa Pakualam dan Desa Cikeusi. Dan untuk Kecamatan Situraja hanya satu desa, yakni Desa Karangheuleut,” tandasnya.