Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Ternyata Begini, Silahkan Disimak!

Foto : Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari (ilustrasi/Pixabay)

BANDUNG – Terkadang banyak pertanyaan yang muncul begitu masuk bulan Ramadhan termasuk tahun ini. Salah satunya apa sih hukum sikat gigi saat puasa di siang hari?

Memang menggosok gigi memakai pasti gigi selain bisa menghilangkan bau mulut, membunuh kuman dan bakteri yang nempel di gigi, juga membuat mulut lebih segar.

Untuk menjawab hukum sikat gigi saat puasa di siang hari tentu sebagai umat muslim perlu juga mengetahui batasan agar ibadah shaum dapat tetap terjaga baik.

Karena bagi umat muslim yang saat ini menjalankan puasa tak terkecuali di bulan Ramadhan tentu akan berusaha menjauhi hal-hal yang membatalkan ibadahnya.

Ini Baca Juga :  Promo DIGI Ramadhan Pasar NgaDIGI, Belanja ke Pasar Dapat Hadiah dari bank bjb

Mari kita ulas sebenarnya hukum sikat gigi saat puasa di siang hari. Apakah memang akhirnya membatalkan ibadah atau justru aktivitas tersebut tidak membatalkan?

Dihimpun Inisumedang.com dari berbagai sumber, sejumlah ulama dan tokoh agama sempat menyampaikan pandangan soal hukum sikat gigi saat puasa di siang hari.

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:

Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan. Maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Sementara itu, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain mengutarakan ada tiga belas hal yang makruh dalam puasa. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.

Ini Baca Juga :  Jalur Mudik Selatan Jabar Telah Siap Dilalui? Ini Kata Polresta Bandung

Menurut penjelasan di atas bisa dikatakan bila menyikat gigi dan berkumur hukumnya makruh untuk dilakukan saat puasa.

Selain itu, Syaik Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa.

Menurutnya, menyikat gigi pakai pasta gigi tidak membatalkan puasa jika orang tersebut berhati-hati supaya tidak ada bahan pasta gigi yang tertelan.

Tak hanya pendapat yang dipaparkan di atas. Ada juga pandangan ulama soal hal ini. Yang pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa. 

Ini Baca Juga :  Masuk Tanggal 1 Puasa, Yuk Simak Tips Khatam 30 Juz Al Quran Selama Ramadan

Dalilnya, Amir bin Rabi’ahh pernah melihat  Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini didukung oleh banyak ulama.

Pandangan kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan hadist riwayat  Bukhari dan Muslim.

Rasulullah SAW bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi” 

Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya.