SUMEDANG, 23 Februari 2026 – Kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pria di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, berhasil diungkap dalam hitungan jam.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pada Minggu (22/2/2026) siang, atau sekitar enam jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Korban bernama Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi, seorang wiraswasta warga Kecamatan Sumedang Selatan. Ia ditemukan pada pukul 07.30 WIB dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Satreskrim Polres Sumedang menetapkan satu tersangka bernama Adit Aryasyaputra, karyawan swasta asal Kecamatan Sumedang Selatan. Ia diduga membunuh korban sekaligus membawa kabur kendaraan dan barang milik korban.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Pasanggrahan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam milik korban.
Selanjutnya, kata Sandityo, tersangka kemudian mengajak korban menuju Girimukti dengan alasan bibinya hendak membeli telepon genggam melalui transaksi langsung (COD).
Setibanya di lokasi, sambung Sandityo, tersangka sempat keluar dari mobil dan mengambil pisau dari rumah kerabatnya. Senjata tajam itu disimpan di belakang jok kendaraan.
“Jadi saat kembali ke dalam mobil, tersangka menodongkan airsoft gun jenis Glock-19 dan menembakkan beberapa kali ke arah korban. Setelah itu, tersangka menusukkan pisau ke bagian dada dan bahu korban. Korban sempat menahan serangan menggunakan tangan dan keluar dari kendaraan dalam kondisi terluka parah. Pelaku lalu membawa kabur mobil korban beserta sejumlah barang di dalamnya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwim Nopriansyah saat menggelar press release di Mako Polres Sumedang, Senin.
“Korban kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Sumedang Selatan. Selain itu, sedikitnya ada tujuh saksi diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara,” tambah Sandityo.
Lebih lanjut Sandityo menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Ia merasa tersinggung karena korban pernah menyatakan bahwa anak yang dikandung istrinya bukan anak kandungnya.
“Untuk motifnya, selain dendam tersangka juga diduga memiliki motif ekonomi, yakni ingin menguasai barang-barang milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Sandityo, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dalam KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
“Selain menahan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, satu pucuk airsoft gun Glock-19 beserta ratusan peluru gotri, sebilah pisau, mobil korban, serta pakaian yang terdapat bercak darah,” tandasnya.






