Berita  

Ganggu Pejalan Kaki, Baliho di Trotoar Jalan Pangeran Kornel Sumedang Dikeluhkan Warga

Baliho di trotoar
Penampakan Baliho Salah satu Partai yang pemasangannya memakan trotoar jalan Pangeran Kornel di Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Keberadaan baliho di atas trotoar jalan Pangeran Kornel tepatnya di Lingkungan Warung Situ RT 02 RW 01 Kelurahan Kota Kulon Sumedang Selatan Kabupatén Sumedang dikeluhkan warga.

Pupung salah seorang warga yang tinggal kawasan tersebut mengatakan, dirinya merasa kesal dengan penempatan baliho sembarangan. Sehingga mengganggu pejalan kaki karena baliho tersebut menutupi bahu jalan.

“Fungsi trotoar buat pejalan kaki terhalang oleh baliho salah satu partai dalam menyambut Harlah di ruas jalan Pangeran Kornel. Sehingga membuat warga dan pejalan kaki merasa tidak nyaman. Warga was-was sebab baliho itu terletak di jalan Nasional yang dilalui hilir mudik kendaraan”. Ungkapnya kepada IniSumedang.Com Kamis 12 Januari 2023.

Ini Baca Juga :  Jalan Penghubung Sumedang - Cikaramas Diperbaiki Tahun Ini

Sedangkan secara etika dan estetika, lanjut Pupung, hal tersebut tidak elok dipandang mata. Padahal saat ini Sumedang tengah gembar gembornya untuk terus mendapatkan sertifikat atau piagam apapun namanya, sementara ada kepentingan publik yang terabaikan.

“Mungkin hal ini yang membuat kelu dan cadel, sebab kepentingan jabatan politis beradu degan kepentingan lainya. Bagaimana pak bupati dan pak Sekda tentang kebijakan publik yang satu ini. Adakah langkah bijak dan solutif bakal diambil atau kita tunggu langkah kebijakan strategis apa yg akan dibuat dan dilakukan oleh sipemangku kebijakan,” tegasnya.

Fungsi Trotoar Berdasarkan Undang-Undang

Selanjutnya Pupung menuturkan, bila merujuk pada Undang-Undang no 22 tahun 2009. Jelas bahwa trotoar mempunyai fungsi utama buat keselamatan pengguna jalan atau pejalan kaki.

Ini Baca Juga :  Ikut Tangani Masalah Kualitas Udara, Kemenperin Genjot Konversi Motor Listrik

“Ko bisa bisanya memasang baliho melintang menghalangi dan seolah menutup jalan guna pengguna jalan kaki? Ini sangat menggelikan sekaligus memprihatinkan, dan yang lebih menggelitik bagaimana sikap pemerintah daerah untuk peduli dan melindungi terhadap warganya selaku pengguna trotoar,” ujar Pupung.

Pupung menambahkan, memang saat ini beberapa partai politik lagi latah dan giat giatnya menyambut gegap gempita tahun politik.

“Apapun itu cara atau trik untuk bisa meraih simpati masyarakat sah sah saja, tapi tetap keselamatan yang utama. Pasang baliho dengan menutup pejalan kaki sehingga pejalan kaki harus menginjak jalan beraspal, apakah etis?,” tanya Pupung menandaskan.

Ini Baca Juga :  Banyak Kabel Menjutai di Bandung Bikin Was-was, Begini Langkah Diskominfo

Kemudian sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Adapun ancaman atau sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya. Antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.