SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan memperkuat strategi melalui pengawasan lapangan terpadu yang dibarengi peningkatan kapasitas internal aparat.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan pengawasan terhadap rokok tanpa pita cukai telah menjadi agenda prioritas sejak awal 2026.
Fokusnya, lanjut Deni, mencakup titik-titik yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi rokok ilegal di wilayah Sumedang.
“Pengawasan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental,” kata Deni disela kegiatan Bimtek Barang Kena Cukai Ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Rabu, 11 Februari 2026.
Untuk memastikan efektivitas di lapangan, kata Deni, Satpol PP kembali melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai mitra strategis. Melalui pembekalan teknis, personel diberikan pemahaman mendalam terkait regulasi cukai, karakteristik rokok ilegal, hingga cara membedakan pita cukai yang sah dan tidak sesuai peruntukan.
Meskipun operasi penindakan telah rutin dilakukan, lanjut Deni, rokok ilegal masih kerap ditemukan di sejumlah lokasi.
Kondisi ini menjadi indikator bahwa penguatan pemahaman aparat menjadi kebutuhan mendesak agar penindakan lebih tepat sasaran.
“Petugas tidak hanya memeriksa ada atau tidaknya pita cukai, tetapi juga menilai kesesuaian jenis, masa berlaku, dan keabsahannya,” ujarnya.
Dalam setiap operasi, lanjut Deni, Satpol PP juga memperkuat sinergi lintas instansi. Koordinasi dilakukan bersama Polres Sumedang, Kejaksaan, dan Subdenpom guna memastikan seluruh tahapan penertiban berjalan sesuai prosedur hukum.
“Jadi peran Satpol PP difokuskan pada pendampingan Bea Cukai, mulai dari pengamanan lokasi, pemeriksaan toko dan kios, hingga pendataan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat efek jera,” harapnya.
Deni menegaskan, aparat didorong aktif melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemilik toko mengenai risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
“Penertiban harus dibarengi edukasi. Kesadaran pelaku usaha penting agar mereka tidak terjebak pada praktik yang merugikan negara dan berisiko hukum,” kata Deni.
Deni menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Karena itu, tambah Deni, pengawasan akan dilakukan secara terstruktur dan berkesinambungan sepanjang 2026.
“Meski tantangan masih besar. Kami optimistis sinergi antarinstansi dan peningkatan kualitas sumber daya aparat dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal di Sumedang, sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.






