Berita  

Forum BPD Sumedang, Sesalkan Pemberhentian Perangkat Desa Nanggerang Secara Sepihak

Pemberhentian Perangkat Desa
Ilustrasi (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) Kabupaten Sumedang menyayangkan sikap kepala desa Nanggerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Yang memberhentikan dua perangkat desa yakni Sekdes Jajang Rosidin dan Kasi Kesejahteraan Dede Koswara yang diberhentikan secara sepihak.

Keduanya digantikan pelaksana harian (PLH) Sekdes Yeyen Yuliati S.Tp dan Kasi Kesra oleh Elis Fitriani. Faktanya, penggantian dua perangkat desa dan digantikan oleh PLH tidak ada rujukan dasar hukumnya yang mengatur pelaksana harian tersebut.

Padahal, menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tidak boleh kepala desa memberhentikan perangkat desa sebelum memasuki usia 60 tahun, kecuali mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Ini Baca Juga :  Pasca Pandemi, Akhirnya 8.258 Mahasiswa Baru Unpad Tahun 2022 Bisa Tatap Muka

“Kedua perangkat ini jelas masih muda. Sekdes atas nama Jajang Rosidin kelahiran 1984 atau masih usia 38 tahun, dan Kasi Kesra Dede Koswara kelahiran 1989 masih usia 33 tahun. Meskipun secara SK pengangkatan keduanya periode 2016-2022 seiring habisnya masa jabatan Kades sebelumnya. Dan diganti Kades terpilih atas nama Muhamad Nandar periode 2020-2026. Meski periode kadesnya sudah ganti, namun aparat tidak boleh semena mena diberhentikan”. Kata Ketua FK BPD Kabupaten Sumedang Asep Suryana kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Langkah FK BPD Atas Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Sepihak

Karena atas kasus pemberhentian perangkat desa sepihak ini. FK BPD Kabupaten Sumedang mengajukan surat permohonan penyelesaian pemberhentian perangkat Desa Nanggerang Kepada Bupati Sumedang yang tidak sesuai prosedur, yang mana surat sudah dikirimkan pada tanggal 13 Oktober 2022.

Ini Baca Juga :  Resmi, Layanan Wifi Terbaik MyRepublic Hadir di 11 Kota Sekaligus Termasuk Sumedang

“Kenapa kita mengajukan permohonan penyelesaian terhadap Bupati Sumedang. Karena tidak kunjung selesai permasalahannya, yakni Kepala Desa terpilih Muhammad Nandar menerbitkan surat perintah tugas kepada Yeyen Yuliati sebagai PLH Sekdes Nanggerang menggantikan Jajang Rosidin. Selain itu Kepala Desa Menerbitkan juga Surat Perintah Tugas kepada Elis Fitriani sebagai PLH Kasi Kesejahteraan menggantikan Dede Koswara. Jadi dua perangkat yang diberhentikan oleh kepala Desa dengan istilah pelaksana harian tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Dikatakan Asep, padahal sudah jelas keputusan Kepala Desa nomer 141.3/kep.02/2016 tentang pengangkatan sekdes periode 2016-2022 tanggal 22 April 2016. Ini jelas sekali ada kesewenang-wenangan yang dilakukan Kepala Desa Nanggerang bahkan terkesan arogan. Bahkan DPMD Kabupaten Sumedang sudah merespon dengan menerbitkan surat nomer p/663/pmd.02.01/V/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Ini Baca Juga :  Berdayakan Petani di Sumedang, Kadin Jabar dan Crowde Kolaborasi Luncurkan Cakra Desa

Asep pun mendesak Kades Muhamad Nandar yang telah menerbitkan SK Nomor 24 tahun 2022 dan Nomor 25 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat Desa Nanggerang, agar mencabut kedua SK tersebut.

“Dengan hal ini saya harap Bupati Sumedang secepatnya merespon permalahan ini supaya clear, atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepala desa Nanggerang yang telah memberhentikan apartur desanya tanpa prosedur dan aturan perundang undangan yang berlaku,” tandasnya.

Karena, lanjut Asep, jika dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan preseden buruk kepada masyarakat, dan melukai marwah demokrasi.

“Serta kami juga mengantisipasi supaya tidak ada gejolak di masyarakat karena permasalahan ini tidak kunjung selesai,” pungkasnya.