INISUMEDANG.COM – Tim kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, membantah tudingan dugaan penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp3,6 miliar. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Karawang berinisial A yang melaporkan perkara itu ke Polda Jawa Barat pada 22 Desember 2025.
Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Erwan Setiawan dan putranya, Daffa Al Ghifari. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak terdapat bukti yang menghubungkan kliennya dengan aliran dana yang dimaksud.
Jandri Ginting, anggota tim kuasa hukum Erwan, menyatakan hingga kini tidak ada dokumen maupun transaksi yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya.
“Hingga saat ini, tidak ada bukti langsung terkait aliran dana ke Pak Erwan, baik transfer, perjanjian, atau tatap muka,” ujarnya melalui telepon selulernya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Jandri, komunikasi serta transaksi yang berkaitan dengan peminjaman dana dilakukan oleh seseorang berinisial S. Sosok tersebut disebut mengaku sebagai tenaga ahli Erwan Setiawan. Namun, tim kuasa hukum menyatakan S tidak memiliki surat keputusan resmi yang mengukuhkan statusnya sebagai tenaga ahli atau staf ahli Wakil Gubernur.
Erwan, kata Jandri, tidak mengetahui adanya perjanjian pinjaman yang kemudian menjadi dasar dugaan penipuan tersebut.
“Tidak pernah ada laporan atau permintaan izin kepada Pak Erwan terkait peminjaman dana tersebut,” kata Jandri.
Tim kuasa hukum menilai, jika memang terdapat tuntutan pengembalian dana, pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah S sebagai pihak yang melakukan komunikasi dan transaksi. Mereka menegaskan bahwa mengaitkan Erwan Setiawan maupun Daffa Al Ghifari dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Terkait Daffa, Jandri menjelaskan bahwa memang pernah ada pinjaman senilai Rp60 juta. Namun, pinjaman tersebut telah dilunasi pada 9 Desember 2025 dengan pengembalian sebesar Rp78 juta. Tim kuasa hukum menyebut pelunasan itu menjadi bukti bahwa tidak ada unsur penggelapan dalam transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Jandri membantah keras tudingan adanya pinjaman hingga Rp3 miliar atau lebih yang dikaitkan dengan Erwan Setiawan. Ia menyatakan klaim tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti transaksi yang sah.
Kasus ini masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Polda Jawa Barat belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang diajukan pengusaha asal Karawang tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan komitmen untuk menghormati mekanisme penyelidikan serta menyerahkan penilaian akhir kepada aparat berwenang.
Bantahan ini menjadi bagian dari klarifikasi publik atas tuduhan penipuan Rp3,6 miliar yang menyeret nama Erwan Setiawan. Hingga kini, pihak kuasa hukum tetap berpegang pada pernyataan bahwa tidak terdapat bukti aliran dana maupun keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut.






