SUMEDANG – Dalam dua hari berturut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/9), Kejari Sumedang juga menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp344.000.000,- dari terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos dalam perkara tindak pidana korupsi dana simpanan nasabah pada Bank Plat Merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, tahun 2020–2021.
Dan pada hari ini, Rabu (17/9), Tim Penuntut Umum Kejari Sumedang kembali menerima penitipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp801.539.000,- dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Dengan demikian, dalam kurun waktu dua hari, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari Sumedang mencapai Rp1.145.539.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penuntutan sekaligus bentuk nyata upaya pemulihan kerugian negara.
“Penyelamatan keuangan negara tidak hanya dilakukan melalui pemidanaan badan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ungkapnya.
Adi menambahkan, langkah ini sejalan dengan kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.