DPUTR: Banyak Penyedia Jasa Konstruksi di Sumedang Tidak Memiliki Sertifikat Standar

INISUMEDANG.COM – Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko. Yang mewajibkan pelaku usaha pada sektor jasa konstruksi untuk memenuhi norma dan kriteria sub sektor jasa konstruksi sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Berdampak terhadap penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang yang tidak memiliki sertifikat standar.
 
“Norma dan kriteria Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko. Yaitu meliputi penilaian kelayakan terhadap dokumen, penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan kemampuan dalam penyediaan”. Kata Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda pada DPUTR Kabupaten Sumedang, Fery Satria saat diwawancarai Kamis 3 Pebruari 2022.

Dalam pemenuhan norma dan kriteria, lanjut Fery, merupakan komitmen yang harus dipenuhi dalam permohonan sertifikat standar sub sektor jasa konstruksi. Sebagai syarat utama dalam mengikuti kegiatan pemilihan penyedia jasa konstruksi baik tender atau non tender.
 
“Ketentuan mengenai pemenuhan norma dan kriteria sebagai syarat mendapatkan sertifikat standar. Sebagaimana dimaksud dianggap terlalu memberatkan bagi mayoritas penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
 
Pasalnya, kata Fery, banyak penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang yang tidak memiliki sertifikat standar.

Beberapa Potensi Resiko Yang Mungkin Terjadi Dampak Tidak Memiliki Sertifikan Standar

“Potensi resiko yang mungkin terjadi sebagai dampak dari Kondisi dimana penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang yang tidak memiliki sertifikat standar. Antara lain, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah rendah, Panitia pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan non tender kesulitan dalam memilih rekanan,” tutur Ferry.

Fery menambahkan, masuknya penyedia jasa konstruksi dari luar Kabupaten Sumedang. Pemberdayaan berdampak terhadap penyerapan pelaku usaha sektor jasa konstruksi lokal Kabupaten Sumedang menjadi rendah.

Ini Baca Juga :  Diskominfosanditik Gandeng KIM untuk Menggempur Rokok Ilegal di Sumedang

“Sesuai data Deskripsi penyedia pada aplikasi SIMJAKON di kami. Total user 327, Actif user 265, SBU kadaluarsa 623, IUJK kadaluarsa 141  (saat ini tidak dipersyaratkan). Deskripsi data penyedia jasa konstruksi hasil update status sampai dengan bulan Desember 2021. Jumlah Penyedia 240 Memiliki NIB OSS 95 (sesuai PP 24 Tahun 2018), Masa berlaku SBU th 2022 ada 18, tahun 2023 ada 50 dan tahun 2024 ada 2,” Sebutnya.

Sampai dengan saat ini, kata Fery, belum ada sertifikat standar penyedia jasa yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 Analisis atas fakta dan data sebagaimana di uraikan di atas.

Ini Baca Juga :  Pemkab Sumedang Laksanakan Desk Rencana Kegiatan DBHCHT Tahun 2022

“Semua User harus memiliki NIB yang dikeluarkan oleh OSS RBA, User yang SBU nya sudah kadaluarsa. Harus mengajukan permohonan sertifikat standar dengan terlebih dahulu melakukan permohonan NIB  melalui OSS RBA. User yang akan melakukan permohonan sertifikasi standar harus memenuhi norma dan kriteria sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021,” imbuhnya.
 
Dikatakan Fery, penyedia jasa konstruksi harus melakukan pembenahan diri untuk memenuhi norma dan kriteria. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
“Penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang;
Penyelenggaraan kegiatan pelatihan tenaga terampil konstruksi sesuai dengan SKK KKNI jenjang yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi usaha,” tandasnya.