INISUMEDANG.COM – Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang melalui bidang Kebudayaan, mengajukan empat penetapan warisan budaya tak benda.
Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda pada bidang Kebudayaan Suhadi,.S.Kom mengatakan berdasarkan Konvensi UNESCO 2003. Warisan budaya tak benda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, instrumen, obyek, artefak, dan ruang-ruang budaya yang terkait.
Dalam beberapa kasus, masyarakat, kelompok, atau seseorang juga dapat menjadi bagian dari warisan budaya tak benda.
” Warisan budaya itu ada dua kelompok besar. Yang pertama adalah warisan budaya Bendawi/ Tanjibel dan yang kedua warisan budaya Non Bendawi atau Intajibel. Yang dimaksud dengan warisan budaya Bendawi itu tentang kebendaan dan warisan budaya non Bendawi itu bersifat tidak bisa di raba, tidak bisa di dokumentasi, tidak bisa di lihat secara langsung karena warisan budaya Intajibel itu berada di di fikiran manusia”. Tutur Suhadi kepada inisumedang.com Selasa 8 Nopember 2022 diruang kerjanya.
Penjelasan Warisan Budaya Intajibel
Lebih jauh Suhadi menjelaskan, bahwa Intajibel itu berada di fikiran manusia memiliki gagasan. Salah satunya contohnya adalah seorang penari, yang bisa di rabanya itu adalah penarinya namun gerakan tariannya itu tercipta dari buah pemikiran.
“Jadi, Intajibel itu dari buah pemikiran, berdasarkan gagasan manusia yang disebut dengan warisan budaya Intajibel tak benda. Dan itu diatur berdasarkan Undang undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. Sementara, amanah dari undang undang tersebut ada tiga, yang pertama Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan,” jelas Suhadi.
Kalau dijelaskan, Ungkap Suhadi, yang dimaksudkan Perlindungan itu bahwa warisan budaya agar tidak punah, tidak diambil alih oleh negara lain. Sehingga harus dilindungi yaitu melalui proses penetapan.
Penetapan ini dilaksanakan di Indonesia setahun sekali, jadi berjenjang, dari tingkat Kabupaten/Kota mengusulkan ke Provinsi, lalu oleh Provinsi dinaikan ke tingkat Nasional.
“Pada tahun 2022 ini, kita sudah mengusulkan 4 usulan untuk penetapan di tingkat Jawa Barat dulu. Diantaranya Kerupuk Bangreng, Terbang Buhun Pusaka Karuhun, Upacara Adat Ngalaksa dan Seni Ajeng Jangkar Alam. Nanti di akhir tahun masuk ke proses persidangan untuk di uji oleh tim ahli kebudayaan dan tim ahli Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat, kalau hasilnya layak untuk di tingkat Nasional maka akan menjadi warisan budaya Indonesia,” tandasnya.