INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memastikan akan mengefektifkan peran mitra tibum tranmas dalam mendeteksi peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.
“Mitra Mitra Tibum Tranmas ini sebenarnya sudah dilatih dan dididik pada akhir tahun 2023 lalu. Tapi untuk mengefektifkan akan kembali diberikan pembinaan,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah saat ditemui wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Melalui pembinaan, lanjut Deni, mitra tibum tranmas ini diharapakan dapat menjadi agen-agen perubahan untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.
“Jadi nantinya, mitra tibum tranmas yang terbesar di seluruh wilayah di Kabupaten Sumedang ini, akan memberikan informasi jika terdeteksi ada peredaran rokok ilegal di sekitarnya kepada Satpol PP,” tegas Deni.
Deni menuturkan, mitra tibum tranmas juga telah diberikan pengetahuan terkait rokok yang legal dan ciri ciri rokok ilegal sehingga mereka bisa membedakannya.
“Mitra tibum tranmas telah berikan pemahaman seperti apa ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga dengan begitu akan tahu bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika ada rokok ilegal di wilayahnya dan kemana harus melaporkannya,” ungkap Deni.
Adapun untuk mitra tibum tranmas sendiri, Deni menyampaikan terdiri dari Satpol PP Kecamatan, Perwakilan perangkat desa, perwakilan tokoh masyarakat.
Tidak hanya untuk pengawasan terkait rokok ilegal saja, ungkap Deni, mitra tibum tranmas juga diharapkan dapat mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sumedang.
“Jadi mitra tibum tranmas tidak hanya mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Tapi juga pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana DBHCHT. Misal, jika ada dana DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan ataupun irigasi bagi perkebunan tembakau, tapi pelaksanaannya tidak sesuai atau bukan lokasi perkebunan tembakau dan tentunya ini menyalahi,” ungkapnya.
“Nanti, bila Mitra Tibum Tranmas mau melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ataupun pelaksanaan kegiatan dana DBHCHT yang tidak tepat sasaran maka dapat melaporkannya ke ‘Aplikasi Siroleg’ yaitu aplikasi sebagai media pelaporan rokok ilegal,” kata Deni menandaskan.