Degradasi Critical Thinking Kaum Muda dan Dampak Pemikiran Tua
Cara berpikir juga bisa kita lihat dari dengan usia, karena dengan usia kita dapat melihat seberapa relevankah pemikiran tersebut terhadap zaman. Namun tidak semua konsep berpikir, gagasan, aktualisasi gerakan dapat kita ukur dari hal tersebut. Contohnya dalam pemikiran ber Agama, karena banyak yang berasumsi bahwa modernitas merupakan produk peradaban yang profane yang bukan ranah agama. Tapi ilmu pengetahuan yang dimotori oleh pemikiran Barat. Maka agama tidak di tuntut untuk di ranah yang sama dengan modernitas itu sendiri dan lebih di tuntut untuk mengisi celah yang kosong. Jangan-jangan memang beginilah pandangan mayoritas umat Islam Indonesia tentang posisi agama dalam kehidupan manusia dan menjadikan agama ada pada posisi dalam ranah yang sakral (tidak sembarang orang bisa mempunyai akses terhadap Tuhan).
Hal tersebut tentunya merupakan merupakan kekeliruan karena, konsep ber Agama yang dapat kita lihat secara luas. Menurut Quraish Shihab, pengertian tentang hukum Islam rupanya mengikuti perkembangan zaman yang ada, salah satunya menaati aturan lalu lintas. Secara garis besar hukum Islam ini, dari zaman ke zaman sering berubah. Seiring dengan kemajuan dari peradaban tersebut, termasuk aturan lalu lintas. Banyak orang yang menafsirkan hukum Islam itu begitu kaku namun, seiring perkembangan zaman hukum tersebut bisa berubah.
Begitu juga dengan pandangan Buya Hamka terhadap Islam yang mengikuti perkembangan zaman yang melahirkan pemikiran lewat buku yang berjudul “Tasawuf Modern” tasawuf yang mengikuti peredaran zaman dan selaras dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah. Sama juga seperti adat Buya Hamka memandang tasawuf sebagai satu aspek kehidupan kaum Muslimin yang bersifat dinamik dan membangun. Konsep ini telah mepengaruhi banyak anak muda dan pemikir di zaman Buya Hamka dan setelahnya.