INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang menyita sebanyak 227.579 batang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sepanjang tahun 2023.
227.579 batang rokok tersebut berhasil disita dalam operasi pasar yang digelar SatPol PP di sejumlah warung yang tersebar di sejumlah wilayah yang tersebar di Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, selama 6 kali operasi pasar yang sudah dilakukan, sekitar 227.579 batang rokok ilegal atau tanpa cukai berhasil diamankan.
“Iya, dari hasil keseluruhan operasi pasar yang telah dilakukan, sekitar 227.579 batang rokok ilegal atau tanpa cukai berhasil diamankan dari sejumlah wilayah di Sumedang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Menurut Rizal, dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim Satpol PP, wilayah Sumedang bagian Timur menjadi penyumbang terbesar rokok ilegal dan berhasil disita.
“Jadi dari hasil operasi, wilayah perbatasan antar Kabupaten seperti Wado dan Ujungjaya, menjadi sasaran peredaran rokok ilegal di Sumedang,” ungkapnya.
“Rokok ilegal tersebut rata-rata diproduksi dari daerah lain seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa yang kemudian dijual atau diedarkan di Kabupaten Sumedang,” tambah Rizal.
Rizal menuturkan, produk rokok ilegal ini umumnya dijual dengan berbagai merek marak dan dengan harga yang relatif lebih murah dari rokok yang telah bercukai.
“Untuk menekan peredaran rokok ilegal, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melalui operasi pasar. Yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui operasi bersama yang dikomandoi dari Kantor Bea cukai,” tuturnya.
Selain berbahaya dan dapat merugikan masyarakat, Rizal menegaskan bila penjual rokok ilegal dapat terjerat hukum pidana, bahkan bisa didenda hingga miliaran rupiah.
“Jadi masyarakat harus tahu bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran. Untuk itu, kami mengimbau supaya masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal. Karena ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tandasnya Rizal.