Berita  

Bolehkah yang Berkurban Memakan Daging Kurban? Berapa Ukurannya

Daging kurban

INISUMEDANG.COM – Bagi umat muslim di Indonesia, besok 17 Juni 2024 adalah hari Raya Idul Adha, dimana sebagian dari kita ada yang melaksanakan ibadah menyembelih hewan Kurban. Lalu, apakah kita yang melaksanakan kurban boleh memakan daging kurban atau tidak? Berikut penjelasannya dari berbagai sumber.

Ada beberapa pendapat ulama mengenai jatah daging kurban untuk yang berkurban. Ada yang menyebutkan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban sebanyak 1/3 dari total daging. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa jatahnya satu sampai tiga suap. Berikut penjelasannya.

1. Jatah Sepertiga dari Hewan Kurban

    Sejumlah ulama ada yang berpendapat, daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban sebanyak maksimal sepertiga. Namun, shohibul qurban dianjurkan untuk mengambil jatah kurang dari itu. Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib: yang artinya; Orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga atau lebih sedikit dari itu,” (Hlm. 207).

    Ini Baca Juga :  Waduh, Ternyata 50 Persen Pemilik KJA di Waduk Jatigede Sumedang Investor dari Luar

    Namun, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan kurbanis, dilarang menjual hewan kurbannya. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.

    Baik orang yang berkurban, keluarga, maupun kerabatnya, dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam mengambil daging kurbannya. Bagaimanapun, ibadah kurban dianjurkan untuk sedekah kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.

    Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad saw.: “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir miskin) dan simpanlah.”

    2. Satu sampai Tiga Suap

      Sebagian ulama lain memiliki pendapat berbeda. Lantas, berapa bagian yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban menurut ulama lain? Orang yang berkurban disunahkan memakan daging kurbannya satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah (tabarruk), dan sisanya disedekahkan.

      Ini Baca Juga :  Bak Jalan di Tengah Hutan, Exit Keluar Tol Cisumdawu di Sumedang Ini Dipenuhi Semak Belukar

      Dalam artikel yang ditulis M. Ali Zainal Abidin dijelaskan, kesunahan untuk mengonsumsi daging kurban sendiri hanya satu hingga tiga suap. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in. 

      3. Bagian Apa Saja, Selain yang Disedekahkan

        Di sisi lain, ada yang berpendapat tidak ada batasan khusus terkait jatah daging kurban untuk yang berkurban. Masih mengutip ulasan M. Ali Zainal Abidin sebagian ulama Mazhab Syafii, memperbolehkan shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya, setelah ada sebagian kecil bagiannya yang diberikan kepada fakir miskin.

        Ini Baca Juga :  Pilot Project Nasional, Kelurahan Cempaka Jadi Wilayah Siaga Kebakaran

        Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:

        “Tujuan kurban adalah mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan [memberikan] bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. [Jika] Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi .

        Meskipun demikian, pendapat ini sebaiknya dijadikan sekedar wawasan. Sebab, yang lebih utama adalah orang yang berkurban tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak. Sementara, warga miskin atau tetangga tidak kebagian jatah.