Bolehkah Keramas Saat Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya

BANDUNG – Bolehkah keramas saat puasa Ramadhan? Apakah tidak boleh karena berpotensi membatalkan ibadah? Kadang-kadang pertanyaan sederhana seperti itu hadir dibenak beberapa kalangan muslimin.

Pasalnya, akitivitas keramas yang bertujuan untuk bersuci saat seseorang sedang mandi itu membuat sensasi menyegarkan bagi yang memang melakukannya. Lantas, bolehkah keramas saat puasa Ramadhan?

Bila meninjau fungsi, keramas menjadi cara membersihkan berbagai masalah yang akan muncul pada rambut beserta kulit kepala. Selayaknya memakai sabun ketika mandi, rambut juga perlu dibersihkan pakai sampo.

Untuk menjawab adanya keraguan soal bolehkah keramas saat puasa Ramadhan, mari disimak penjelasan di bawah ini. Karena ternyata, diskusi terkait hal tersebut sempat pula dipaparkan oleh sahabat Nabi.

Ini Baca Juga :  Grosir Pratama BSM 2 Berbagi Kasih di Bulan Suci Bersama Warga

Disatu sisi, kegiatan keramas tidak masuk ke dalam hal-hal yang bisa membatalkan puasa menurut islam. Kendati begitu untuk memperkuat pandangan ini beberapa hadis menyinggung soal guyuran air ke kepala.

Dihimpun Inisumedang.com dari berbagai sumber, sahabat nabi, Anas bin Malik pernah mandi dan keramas pada siang hari saat puasa. Menurut Hadist Riwayat Bukhari, ia pernah mengatakan hal sebagai berikut.

“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa,” (H.R. Bukhari).

Tidak hanya Anas bin Malik, namun sahabat Nabi Muhammad SAW lainnya Abdullah bin Umar juga pernah melakukan hal serupa. Dia meletakkan kain basah di atas kepalanya untuk mendinginkan kepala dari cuaca panas. Hal tersebut bahkan dilakukan pada saat siang hari ketika bulan Ramadhan.

Ini Baca Juga :  Bulan Puasa, In Coffe Pamulihan Gelar Pengajian Rutin Setiap Jumat-Sabtu

Nabi Muhammad SAW pun diriwayatkan juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika merasa tidak nyaman dengan teriknya matahari. Nabi menyiramkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat. Seperti yang dikatakan oleh hadis, yang diriwayatkan oleh H.R. Ahmad.

“Sebagian sahabat melihat Nabi Muhammad Saw. menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa,” (H.R. Ahmad).

Selain beberapa penjelasan dan pendaapat di atas ada juga pandangan lain soal bolehkah keramas saat puasa Ramadhan? berdasarkan hadis riwayat Imam Malik.

Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah SAW pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliaupun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.

Ini Baca Juga :  Sebelum 5 Waktu, Allah Memerintahkan Umat Nabi Muhammad SAW sholat 50 Waktu Sehari, Simak Kisahnya

Menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396 Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Sekalipun ada sensasi dingin dan segar setelahnya.

Selanjutnya, Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat terkait kehujjahan hadis di atas.

“Bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”