BANDUNG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ikut menyoroti kasus perdagangan satwa dilindungi oleh warga Baleendah yang diungkap Polresta Bandung.
Kepala Bidang BBKSDA Wilayah 2 Soreang Pupung Purnawan mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
“Satwa langka yang disita polisi dari si pelaku itu adalah jenis burung kakatua dan nuri bayan. Hewan ini berasal dari daerah Maluku,” kata Pupung, Kamis 28 April 2022.
Jika tak dilengkapi dengan dokumen dari daerah asal burung tersebut, kata Pupung, dipastikan ilegal. Baik itu dalam proses pemeliharaan atau proses penangkarannya.
“Kalau hanya ada izin penangkaran, tapi si pemilik hewan dilindungi tidak punya izin edar. Tidak boleh memperjualbelikan dan menerima satwa dilindungi,” ungkap dia.
Jika hewan yang dilindungi memiliki sifat liar, lanjut Pupung bisa dilepasliarkan ke habitat asalnya. Tapi soal mekanismenya, nanti dikoordinasikan dengan kepolisian.
“Soal hewan hasil sitaan kami sarankan burung ini perlu mendapatkan pemeliharaan. Bisa dititipkan di Lembang Zoo. Tapi ini untuk titip pemeliharaannya,” kata Pupung.
Sebelumnya, Polresta Bandung mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi oleh seorang pelaku di Kampung Sukajadi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut awal mula pengungkapan kasus perdagangan satwa langka yang di lindungi ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi ini, petugas dari Polresta Bandung mengadakan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan pelaku. Lalu dilakukan pendalaman,” ujarnya, Selasa 26 April 2022.
Kusworo menambahkan setelah didalami jajarannya mengamankan pelaku penjual satwa langka berinisial SS usia 31 tahun yang merupakan warga asal Baleendah, Bandung.
“Turut kami amankan barang bukti berupa 2 ekor burung kakak tua jambul kuning, 35 ekor burung kakak tua tanibar, 2 ekor burung nuri bayan, dan 1 ekor burung kasturi kepala hitam,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kusworo, burung langka itu dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor bergantung pada jenis burungnya dan kedewasaan jenis burung tersebut.
“Omset kotor hasil penjualan burung langka itu, pelaku bisa mendapatkan Rp1 juta per bulan. Jadi selama tiga tahun melakukan aksinya pelaku bisa meraih untung Rp36 juta,” katanya.
Menurut Kapolresta Bandung, berdasarkan keterangan pelaku transaksi penjualan burung itu dilakukan secara online. Setelah transaksi, pelaku bertemu dengan pembeli burung tersebut.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat pasal 40 juncto 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.