Berminat Investasi Saham? Pahami dulu Jenis-jenis Saham Berikut Ini

Jenis-jenis Saham

INISUMEDANG.COM – Memahami saham secara keseluruhan termasuk Jenis-jenis saham adalah hal wajib yang harus dilakukan sebelum memulai investasi.

Semenjak pandemi meradang, investasi khususnya saham semakin meningkat peminatnya. Hampir semua jenis-jenis saham dipenuhi investor baru. Hal ini menjadi hal yang menarik untuk dibahas dengan para investor pemula.

Minimnya pengetahuan yang dimiliki investor pemula membuat mereka rawan terjerat kejahatan di dunia saha. Maka dari itu, sebelum anda memulai investasi, ada baiknya anda menyimak materi ini terlebih dahulu.

Hal yang Harus Investor Tahu Sebelum Memilih Jenis-jenis Saham

Sebelum memilih jenis saham terbaik untuk melakukan investasi, hal pertama yang harus anda pahami sebelum memulai investasi adalah memahami konsep dasar saham itu sendiri.

Saham merupakan surat yang dapat menjadi bukti kepemilikan seorang pemberi modal dalam sebuah perusahaan. Semakin besar persentase kepemilikan aset sebuah perusahaan, maka semakin besar hak kendali yang dipegang seorang pemilik modal.

Selain hak kendali, seorang pemilik modal atau investor juga memiliki hak untuk mendapat Deviden yang sesuai dengan saham yang dimiliki. Demikian pembahasan singkat tentang saham, mari kita lanjut ke pembahasan jenis-jenis saham.

Jenis-jenis Saham yang Ada di Bursa

Dalam dunia investasi, terdapat beberapa jenis saham yang bisa anda pilih. Jenis saham ini dibedakan berdasarkan cara pengalihan, kepemilikan dan kinerja penjualannya. Berikut adalah penjabarannya :

1. Jenis Saham Menurut Cara Mengalihkannya

Jenis saham untuk pemula yang pertama ini dikelompokan berdasarkan cara pengalihannya. Dalam jenis ini terdapat dua sub-jenis saham yang bisa anda pelajari, sub-jenis saham tersebut adalah :

Ini Baca Juga :  bjb Raih Penghargaan Saham Terbaik 2022
  • Bearer Stock

Jenis saham yang tujuannya untuk mempermudah pemindahtanganan saham. Hal ini karena nama pemilik saham tidak tercantum pada lembar surat kepemilikan. Jadi ketika jual beli tidak perlu melibatkan badan hukum.

  • Registered Stock

Kebalikan dari jenis-jenis saham sebelumnya, jenis saham ini mengharuskan nama pemilik tercantum pada surat kepemilikan. Sehingga ketika terjadi jual beli, harus melewati badan hukum untuk melakukan balik nama.

2. Jenis Saham Menurut Kepemilikannya

Serupa dengan jenis saham berdasarkan cara pengalihannya, jenis saham menurut kepemilikannya juga memiliki sub-jenis. Ada dua sub-jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen, berikut adalah pembahasannya :

  • Saham Biasa

Biasa disebut juga dengan Common Stock, merupakan saham yang memungkinkan investor untuk meng-klaim kepemilikan berdasarkan keuntungan serta kerugian dari perusahaan. Namun jenis saham biasa ini dapat membatasi kewajiban investor.

Maksudnya, jenis saham ini menjadikan investor sebagai prioritas terakhir dalam pembagian dividen. Meski begitu, saham ini menjadi yang paling terkenal di kalangan masyarakat.

  • Saham Preferen

Jenis-jenis saham berdasarkan kepemilikan yang selanjutnya adalah Preferred Stock, merupakan gabungan obligasi dan common stock. Namun memiliki perbedaan pada persentase suku bunga.

Jenis saham preferen ini membuat investor memiliki hak tebus yang memungkinkan saham bisa ditukar dengan saham biasa. Berbeda dengan common stock, investor jenis saham ini memiliki prioritas lebih dalam pembagian dividen.

3. Jenis Saham Menurut Kinerja Penjualannya

Jenis saham terakhir ini merupakan jenis saham yang paling sering dibahas dan paling sering didengar investor pemula. Terdiri dari 5 sub-jenis dan berikut adalah pembahasan lengkapnya :

Ini Baca Juga :  Dukung Dunia Pendidikan, bank bjb Kolaborasi dengan Universitas Indonesia
  • Saham Blue Chip

Jenis saham yang diisi oleh perusahaan-perusahaan terkenal yang memiliki reputasi tinggi dengan kinerja yang dinilai paling stabil. Maka wajar jika saham ini banyak diminati investor meski memiliki harga selangit.

  • Income Stock

Sesuai dengan namanya, jenis-jenis saham ini memiliki keunggulan dalam segi pendapatan. Dividen yang dibagikan saham jenis ini selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya.

  • Growth Stock

Tidak semua penghuni jenis saham satu ini berasal dari perusahaan yang terkenal. Bahkan sebagian besar perusahaan yang memiliki gelar ini berasal dari perusahaan undervalue, namun memiliki pertumbuhan pemasukan yang selalu meningkat.

  • Counter Cyclical Stock

Saham jenis ini juga bisa disebut sebagai saham tahan banting karena memiliki ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi krisis. Bahkan beberapa perusahaan besar penghuni jenis ini juga masuk dalam kategori jenis saham syariah.

  • Speculative Stock

Jenis saham yang dapat memberi jaminan bahwa investor akan mendapat keuntungan yang cukup tinggi. Namun hal ini tidak bisa didapat secara konsisten. Jenis ini paling cocok untuk investor yang memiliki high risk profile.

Bagaimana Cara Untuk Membeli Saham?

Investor indonesia yang baru memulai langkahnya harus lebih dulu mendaftarkan diri di Bursa Efek Indonesia sebagai investor atau bisa mendaftarkan diri melalui perusahaan jasa pialang saham.

Di Indonesia sendiri berlaku ketetapan jumlah minimum saham yang bisa dibeli oleh investor, yaitu 1 Lot atau 100 lembar surat kepemilikan. Hal ini berbeda dengan bursa luar negeri yang sudah menerapkan Fractional Stock. Namun, disarankan untuk tidak membeli sembarang saham, perhatikan dulu hal berikut.

Ini Baca Juga :  Saham Online: Penjelasan dan 5 Hal yang Harus Dihindari

Peraturan Saham di Indonesia

Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 terkait Pasar Modal adalah mencakup ketentuan secara umum terkait undang-undang Pasar Modal. Ini berisi perihal definisi, pengertian, serta aturan dan juga ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal.

Bukan hanya itu, dalam pandangan MUI, hukum jual beli saham  diperbolehkan. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, saham yang diperbolehkan tersebut tentunya saham yang telah lolos seleksi serta memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 terkait Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 terkait Kriteria serta Penerbitan Daftar Efek Syariah

Kesimpulan

Mempelajari medan perang sebelum memasukinya adalah hal wajib yang harus dilakukan seorang petarung sebelum memasukinya. Hal ini juga berlaku jika anda berniat untuk memasuki dunia investasi saham.

Mengetahui jenis-jenis saham ini juga dapat sangat membantu investor dalam memilih instrumen hingga perusahaan yang tepat untuk investasi. Karena pada dasarnya tidak semua jenis saham cocok untuk seorang investor.