INISUMEDANG.COM – Pada bula Ramadan menjelang Idul Fitri 2023, bagi umat islam yang memenuhi syarat hukumnya wajib untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah ini bisa mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan. Namun pada umumnya dan lebih baik jika dilakukan saat menjelang idul fitri. Hal ini sesuai dengan tujuannya yaitu membersihkan serta mencuci harta kita dari hal-hal yang buruk ataupun sejenisnya.
Sesuai tuntunan yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunah.
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedudukannya,
Harta yang wajib dizakati juga haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Selain itu Dalam hadis Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu berkata
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Selain itu hikmahnya adalah membersihkan dan menyucikan diri
Zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir. Sebab Islam mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan begitu hati seorang muslim bisa bersih dari sifat bakhil.
Namun, dalam pelaksanaannya tentu membayar zakat fitrah tersebut tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.
Terdapat syarat dan rukun yang dipenuhi, termasuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan. Bahkan besaran zakat yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2023 yang harus dibayarkan untuk warga yang berada di Kabupaten Sumedang?
Pada dasarnya, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.
Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor : 163/BAZNAS- PROVINSI JAWA BARAT /IIII/2023 Tentang Besaran Zakat Fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H/2023 M.
Disampaikan Besaran Zakat Fitrah dikonversi dengan uang di Kabupaten Sumedang sebesar Rp 32,500 per jiwa.
Tata cara membayar zakat
Untuk tata cara membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan secara offline maupun online.
Membayar zakat fitrah secara offline artinya membayar melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat.
Sebelum membayar zakat fitrah tersebut dianjurkan membaca doa niat membayar zakat fitrah. Bahkan bacaan doa niat membayar zakat fitrah berbeda ketika sendiri, diwakilkan atau mewakilkan.
Doa niat membayar zakat fitrah
Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala.”
Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk ketika diwakilkan
Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan. Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala.”