“Saya kira DPMPD juga sudah mewakili Pemkab Sumedang. Kemudian, kemarin ada rapat pertemuan 3 dari 5 desa di Sumedang yang akan Pilkades PAW kemudian dihadiri Anggota Komisi 1 sudah sepakat Pelaksanaan PAW. Namun, Komisi 1 belum bisa memutuskan karena tidak dihadiri forkopimda,” ujarnya.
Warga pun khawatir, tidak adanya Kejelasan pertemuan dengan Forkopimda akan menghambat Pelaksanaan Pilkades PAW. Bahkan jika waktu keputusan dari Forkopimda melebihi tanggal 1 November dikhawatirkan pilkades PAW akan tertunda. Sehingga masa jabatan kades akan dipegang oleh Penjabat Kades sampai berakhirnya Pemilu.
Hal senada dikatakan tokoh masyarakat Desa Cimanggung, Yayan Suryana bahwa pelaksanaan Pilkades PAW dan nanti terpilihnya kades PAW akan memutus mata rantai dugaan tidak netralnya aparat desa karena intervensi mantan kepala desa. Dengan masih dijabat oleh penjabat kades dikhawatirkan akan adanya arahan atau intervensi dari mantan kepala desa atau elit elit politik untuk memenangkan salah satu calon. Sehingga aspek netralitas dan transparan akan diuji di sana.
Warga juga, lanjut Abah Yayan mengharapkan kades PAW yang benar- benar dipilih masyarakat. Untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa difinitif.
“Masalah teknis jangan menjadi permasalahan yang dibesar-besarkan, sehingga hak masyarakat yang diatur undang-undang diabaikan. Sehingga menjadi polemik baru yang mengakibatkan pemerintah tingkat bawah dan masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Yayan pemerintah tingkat atas dalam hal ini DPRD Sumedang harus memfasilitasi hak-hak masyarakat yang diatur oleh perundangan supaya berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui, terkait habisnya masa jabatan Kepala Desa akibat mengundurkan diri gara gara mengikuti Pemilu Legislatif 2024. 5 kepala desa di Kabupaten Sumedang diberhentikan oleh Bupati Sumedang. Pemkab Sumedang melalui Pj Bupati Sumedang telah melantik Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Untuk menggantikan kepala desa difinitif sisa masa jabatan 2018-2024.