INISUMEDANG.COM – Sebanyak 3 desa di Kabupaten Sumedang yang habis masa jabatan Kepala Desa (Kades) karena mengundurkan diri akibat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Sumedang, Panitia Pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW beserta tokoh masyarakat mendesak Pemkab Sumedang segera memfasilitasi untuk dilakukan Pilkades PAW.
Sebab, selama ini mereka sudah melaksanakan tahapan pembentukan panitia Pilkades PAW yang sesuai dengan acuan Perbup 74 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perda Pilkades, Permendagri Nomor 65 tahun 2017, dan surat Mendagri ke Gubernur dan Bupati tentang Pelaksanaan Pilkades PAW.
Dalam aturan itu, salah satunya berisi pemilihan kepala desa PAW selambat-lambatnya 15 hari sampai 30 hari. Setelah kades definitif diberhentikan atau sudah keluarnya SK pemberhentian dari Bupati. Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi atau pertemuan dengan Forkopimda Sumedang padahal tahapan pelaksanaan Pilkades PAW sudah ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.
“Bahkan nomenklaturnya sudah sejak bulan Maret 2023 ketika ada isu para kepala desa mau mencalonkan sebagai anggota DPRD Sumedang meskipun masa jabatan kades sampai 2024. Nah, kami 3 desa yakni Sindangpakuon, Cimanggung, dan Ganjaresik berharap adanya PAW. Sebab kalau Penjabat desa itu dijabat oleh PNS Kecamatan yang tidak tahu permasalahan di lapangan tiap-tiap desa”. Kata Ketua Panitia PAW Desa Sindangpakuon, Rian Sudiana yang diamini para panitia Pilkades PAW dan BPD.
Menurut Rian, adanya imbauan dari Ketua Komisi 1 DPRD Sumedang yang mengharuskan para panitia Pilkades berkoordinasi dengan Forkopimda adalah hal yang wajar. Dan harus dilakukan karena menyangkut pemerintahan desa. Namun, jika terus terusan menunggu sampai adanya kesediaan PJ Bupati atau Forkopimda untuk berkoordinasi dengan panitia Pilkades. Rasanya itu tidak perlu dilakukan sampai berlarut larut. Sebab, Peraturan Bupati, surat Mendagri, dan Peraturan Mendagri jauh lebih kuat payung hukumnya dibandingkan hanya sekedar koordinasi dengan Forkopimda.