BANDUNG – Bawaslu Jabar menemukan 144.360 nama ganda dalam keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024. Hal itu hasil pengawasan verifikasi administrasi SIPOL dan juga pengaduan masyarakat.
Selain itu, tercatat 21.770 orang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, karena berstatus sebagai ASN, anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN, Kepala Desa, dan Penyelenggara Pemilu.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto juga mengatakan, Bawaslu Jabar juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik.
“Dari 19 posko, aduan masyarakat ada 89 orang, yang merasa namanya dicatut. Jadi namanya ada di dalam SIPOL keanggotaan partai politik kemudian yang bersangkutan menyatakan bukan (anggota),” ujarnya.
Yulianto menyebut, pengawasan verifikasi administrasi yang meliputi pengawasan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan sejak 2 hingga 31 Agustus 2022.
“Data tersebut kemungkinan besar akan bertambah, mengingat proses verifikasi administrasi oleh KPU masih berlangsung berdasarkan keputusan KPU nomor 309 yang diperpanjang tahapannya,” tutur dia.
Yulianto mengatakan, temuan tersebut sudah disampaikan dan disandingkan dengan data yang dimiliki KPU Jawa Barat. Sehingga nantinya KPU dapat mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada.
“Kami sudah meneruskan ke KPU. Karena KPU ini yang melakukan proses untuk pelaksanaan verifikasi administrasinya, karena mereka yang akan memutuskan maka kami sampaikan ke KPU,” tandasnya.