Bawaslu Sumedang Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Sumedang Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pemilu 2024 bertempat di Aula Rapat Bawaslu, Kamis 8 September 2022.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priyatna dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupatén Sumedang dengan peserta Peserta 24 Parpol yang sudah melalui verifikasi di KPU Pusat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priyatna menyampaikan sengketa dalam pemilu disebabkan adanya penyelenggara pemilu yang dianggap tidak adil oleh Parpol, untuk itu Parpol diberikan ruang untuk menyampaikan ketidakpuasannya kepada Bawaslu.

Ini Baca Juga :  Mengintip Bursa Calon Bupati dan Wabup Sumedang dari Partai Golkar

Atas laporan itu, Sambung Dadang, Bawaslu baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten akan menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu paling lambat 12 hari sejak diterimanya permohonan yang diajukan pemohon,” kata Dadang dalam sambutannya.

Melalui sosialisasi ini, tambah Dadang, diharapkan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang, dapat memahami akan proses penyelesaian sengketa. Sehingga, pemilu 2024 nanti di Sumedang dapat berjalan lancar dan sukses tanpa ekses.

Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesaian Pemilu Bawaslu Kabupaten Sumedang Dodoy Cardaya mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang sebagai salah satu bentuk tugas dari Bawaslu yaitu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa dalam pemilu.

Ini Baca Juga :  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ini Tanggapan Positif Para Caleg di Sumedang

Maka dari itu, kata Dodoy, pada hari ini, Bawaslu mengundang Parpol peserta pemilu untuk memberikan pemahaman melalui sosialisasi penyelesaian sengketa ini.

“Sosialisasi ini sangat penting, untuk mengingatkan kembali bagi Parpol yang sebelumnya telah ikut dalam pesta demokrasi pada 2019 lalu. Dan bisa saja pada pemilu 2024 nanti, ada Parpol yang masih baru dan belum mengikuti Pemilu. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi atau proses dalam penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Dodoy.

Untuk sosialisasi sendiri, tambah Dodoy, sebelumnya Bawaslu juga telah intens melakukan sosialisasi dengan langsung mengunjungi Parpol peserta pemilu 2019.

Ini Baca Juga :  Jembatan Penghubung Dua Desa di Situraja Sumedang Ambruk Diterjang Luapan Sungai

“Sebelumnya kami sudah keliling parpol untuk melakukan sosialisasi soal penanganan pelanggaran, penanganan sengketa dan sejumlah regulasi lainnya,” kata Dodoy.

Namun yang perlu digarisbawahi, tambah Dodoy, bawa sengketa bukanlah pelanggaran.

“Berkaca dari pemilu 2019, di Sumedang sendiri memang ada terjadi sengketa, tapi itu masuk dalam sengketa antar peserta pemilu atau sengketa acara cepat. Dan pada prakteknya Bawaslu sudah banyak melakukan penyelesaian, yaitu di lapangan,” tandasnya.