SUMEDANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman bagi para pelaku usaha di kawasan Asia Plaza Sumedang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sumedang, Neti Herawati, S.IP., M.E.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi pajak terbaru, khususnya PBJT sektor makanan dan minuman.
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sumedang.
“Kami ingin para pelaku usaha memahami secara utuh ketentuan PBJT yang berlaku, mulai dari mekanisme pemungutan, pelaporan, hingga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi,” ujar Neti Herawati di sela-sela kegiatan, belum lama ini.
Menurutnya, sektor makanan dan minuman merupakan salah satu kontributor penting pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, kepatuhan pajak dari para pelaku usaha sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumedang.
“Pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik. Jadi, pajak ini bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi bersama untuk kemajuan Sumedang,” tegasnya.
Neti juga mengapresiasi antusiasme para pengusaha di kawasan Asia Plaza Sumedang yang hadir dan aktif mengikuti sosialisasi.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, terbangun kesadaran kolektif untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan berkelanjutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengusaha di Asia Plaza atas partisipasi dan kontribusinya. Sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam mewujudkan Sumedang yang lebih maju,” kata Neti menandaskan.






