INISUMEDANG.COM – Memasuki 3 pekan lebih Masa Kampanye Pemilu 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu mulai bertebaran di setiap wilayah di Kabupaten Sumedang.
Namun dari sejumlah APK yang dipasang oleh peserta pemilu, mulai dari APK Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD hingga Baliho Capres-cawapres. Nampak pemandangan tidak elok karena adanya APK yang melanggar seperti yang dipasang dengan cara dipaku di pohon.
Banyaknya APK yang melanggar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Desember 2023.
“Iya banyak yang melanggar, seperti dipaku di pohon, kemudian juga ada yang dipasang melintang dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Deni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Desember 2023.
Maraknya APK yang melanggar itu, Deni menyebutkan sering berkoordinasi baik dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan ataupun dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Untuk teman-teman di Panwaslu Kecamatan, saya meminta mengambil langkah-langkah penertiban APK terutama yang melanggar. Seperti di pohon, itu kan jelas melanggar,” tegasnya.
Diakui Deni jika Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan pihaknya untuk melakukan penertiban APK. Namun, dikarenakan terkendala anggaran untuk operasionalnya, pihaknya akan mengambil momen penertiban sekaligus dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian.
“Kita tentu akan melakukan penertiban. Tapi karena terkendala anggaran, momen penertiban APK nantinya akan sekaligus dan merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk & Umbul-Umbul. Serta
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan Dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga hari ini 8 Desember 2023, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan serta inventarisasi bila ada pelanggaran, termasuk pemasangan APK yang melanggar.
“Iya hasil pengawasan, kami masih menemukan pelanggaran pemasangan APK Calon calon anggota legislatif baik pusat, provinsi maupun caleg DPRD Kabupaten Sumedang,” ujar Luli.
Terkait pelanggaran pemasangan APK sendiri, Luli menegaskan, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan masih menginventarisir atau mencatat dan dituangkan ke dalam alat kerja.
“Hasilnya akan dikaji supaya tidak salah langkah. Tapi bila masuk pelanggaran administratif nanti akan kami rekomendasikan ke SatPol PP untuk dilakukan penertiban,” tegasnya.