APK Rusak dan Melanggar di Sumedang Dibiarkan, Bawaslu Bilang Begini

Sejumlah Alat Peraga Kampanye melanggar aturan di Sumedang.

INISUMEDANG.COM – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Sumedang bertebaran sejak dimulainya masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu.

Pantauan di lapangan, penampakan APK yang rusak dan melanggar seperti dipaku di pohon terkesan dibiarkan. Seperti sejumlah APK yang terpasang di pohon sepanjang jalan Prabu Gajah Agung yang letaknya tidak jauh dari Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS).

Dikonfirmasi akan hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga mengaku sudah dibahas oleh tim fasilitasi pengawasan kampanye dan segera akan dilakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.

Ini Baca Juga :  Jadi Perlintasan Mudik, Ini Himbauan BPBD Bagi Pemudik yang Melintas ke Sumedang

“Untuk APK melanggar sudah dibahas dan akan segera dilakukan pembahasan lagi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub),” kaya Ade saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.

“Kami juga akan melakukan kordinasi dengan Satpol PP. Sekaligus mengklarifikasi bahwa Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU. Sehingga KPU lah yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK. Karena KPU yang mengeluarkan SK terkait zonasi pemasangan APK,” tambahnya.

Sementara saat disinggung soal jumlah APK yang melanggar, Ade menyebutkan jika Bawaslu Kabupaten Sumedang masih terus melakukan pendataan, karena masih banyak yang memasang APK seiring masa kampanye yang semakin mendekati hari H pencoblosan.

Ini Baca Juga :  Memasuki Tahun Politik, Wabup Sumedang: Laporkan ke Kami Bila Ada Riak-riak yang Dapat Mengganggu Kondusifitas

“Kami sudah melakukan saran himbauan ke peserta pemilu. Ada yang melakukan penertiban sendiri secara sukarela. Tapi ada juga yang masih tetap dengan alasan pake jasa pihak ketiga dalam pemasangan. Kita secara berjenjang telah melakukan upaya administratif dari saran perbaikan/himbauan secara tertulis,” ungkapnya.

“Jadi ketika telah dilakukan penertiban mandiri ternyata yang baru memasang APK juga masih banyak seiring masa kampanye yg semakin mendekati hari H pencoblosan. Untuk itu, data secara keseluruhan jumlah APK yang melanggar baik itu di luar zonasi maupun tidak estetik terus berubah jumlahnya,” tandasnya.