BANDUNG – Oknum anggota ormas di Kabupaten Bandung berinisial Y (29), H (30) dan D (26) ditangkap Polresta Bandung. Pasalnya, ketiganya terbukti menyiksa usai seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) dituduh sebagai penculik anak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan penangkapan ketiga pelaku yang merupakan oknum ormas ini berawal dari beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan terhadap diduga penculik anak di wilayah Rancabali.
“Korban penganiayaan yang diketahui ODGJ itu dipertegas dari keterangan RT, RW, Lurah dan juga masyarakat yang sebelum kejadian (dugaan penculikan anak) korban sudah ada di lokasi selama 3 minggu,” ungkap Kusworo dalam keterangannya kepada wartawan.
Korban juga, lanjut Kusworo, dari keterangan saksi selalu minta makan dan belakangan diketahui dari Purwakarta. Pada saat korban mendekati anak kecil, diteriaki penculik anak dan lari ke warung langsung diteriaki maling.
“Mendengar hal itu para pelaku (Y, H, dan D) langsung melakban mata dan tangan korban serta menganiayanya hingga berdarah-darah. Dari situ didalami oleh penyidik dan memang korban sebetulnya merupakan seorang ODGJ,” ucap Kapolresta Bandung.
Atas perbuatannya, kata Kusworo, para pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan melakukan kekerasan pada orang dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Melihat kasus ini kami harap ini menjadi pembelajaran untuk kita semua. Jangan takut berlebihan hingga main hakim sendiri. Seandainya betul ada aksi penculikan anak dan pelakunya ditangkap langsung laporkan dan bawa ke Mapolsek terdekat,” tuturnya.