INISUMEDANG.COM – Sebanyak 52 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Sumedang mengikuti Rapat Kerja Teknis Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Scarlet Skyland City Jatinangor, Rabu (22/11/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan acara Rakernis ini untuk mempersiapkan teknis ketika mereka (Panwascam) menangani penanganan pelanggaran pada proses tahapan Pemilu. Mengingat, tanggal 28 November sudah memasuki masa kampanye peserta Pemilu 2024 yang merupakan tingkat kerawanan pelanggaran akan meningkat pada waktu itu.
“Nah ketika mereka menemukan temuan atau kemudian laporan dari masyarakat, maka kemudian teman-teman harus bisa melengkapi secara materi ataupun terkait formil. Ketika ada laporan bagaimana teman-teman juga bisa menanganinya terkait teknik materinya seperti apa, uraiannya dan formil material begitupun dengan alat kerja atau perangkat yang diperlukan seperti apa,” ujarnya usai menjadi pembicara.
Luli menambahkan, yang diundang dalam Rakernis ini yakni Ketua Panwaslu dan Divisi P2HM di tiap- tiap Kecamatan. Sebab, terkait dengan pelanggaran dan sengketa di kecamatan ketua tentu harus tahu prosesnya, alur dan penanganan pelanggaran karena mereka bekerja secara kolektif kolegia artinya keputusan apakah melanggar atau tidak, setelah memenuhi unsur Tiga pimpinan.
Meski begitu, kata Luli, penanganan pelanggaran ditingkat Panwaslu hanya bisa diselesaikan untuk pelanggaran administratif dan sengketa pemasangan APK. Kalau penanganan pelanggaran pidana itu ranahnya di Bawaslu Kabupaten dan kepolisian. Termasuk juga sebetulnya disengketa-sengketa teman-teman Panwaslu Kecamatan tidak punya wewenang tetapi karena SDM di tingkat Kabupaten sangat terbatas maka kemudian dimandatkan ke teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk bisa menyelesaikan sengketa.
Terkait indeks kerawanan pelanggaran di tahapan Kampanye memang orientasinya kepada peserta kampanye. Semisal kampanye diluar jadwal, politik uang, atau orang-orang yang diperbolehkan atau tidak ketika kampanye. Misalnya, membawa anak anak dibawah usia 17 tahun ketika kampanye kan itu tidak memenuhi kriteria. Atau ada peserta kampanye dari unsur misalkan ASN termasuk di bawahnya kepala desa, perangkat desa, BPD ini menjadi titik kerawanan.
“Mungkin juga terkait materi kampanye, Apakah mereka memuat misalkan hoax atau kampanye hitam, dan sebagainya. Termasuk penggunaan media sosial sebagai alat kampanye. Kita pastikan penggunaan media sosial dibatasi 20 akun tiap parpol atau caleg. Jika melebihi itu maka melanggar dan harus ditindak,” ujarnya.