INISUMEDANG.COM – Alat berat yang sempat disegel Satpol PP Kabupaten Sumedang yang beraktivitas menata lahan untuk pembukaan perumahan Harmonic Heaven Home dibawah Pengembang PT Lumbung Karya Pratama di Dusun Babakan Desa/Kec Pamulihan akhirnya dilepas segelnya oleh Satpol PP, Selasa (2/4/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjutan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait penataan lahan untuk mitigasi bencana alam dan akibat ulah manusia (human eror).
“Ini terkait dengan tindak lanjut yang kami laksanakan dalam rangka bentuk penindakan dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang, yang mana sebelumnya kami telah memfasilitasi pembahasan di tingkat kecamatan, Desa termasuk ada permohonan keterkaitan dengan pembukaan kembali pembatas/segel. Karena kesepakatannya dengan pemerintah setempat sudah clear, akhirnya kami buka kembali dan beraktivitas kembali,” ujar Rizal kepada wartawan dilokasi kegiatan.
Rizal menambahkan, tujuan pembukaan pembatas lantaran pelaku usaha
ingin melaksanakan terkait dengan penataan lahan untuk akses bail banjir, akses saluran air termasuk dinding ataupun tebing (agar tidak jebol) untuk diperbaiki antisipasi terhadap mitigasi bencana baik terhadap bencana alam ataupun akibat dari ulah manusia sendiri.
“Jika memperhatikan dilokasi kegiatan, ada ulah manusia, dasar daripada hasil rapat termasuk persetujuan teknis dari tim tenis OPD teknis, kepala desa dan Kecamatan atas persetujuan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pencabutan pembatas,” tambahnya.
Meski demikian, kata Rizal, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan sampai sejauhmana keseriusan dan kepatuhan pelaku usaha untuk melaksanakan terhadap yang menjadi arahan atau petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD masing-masing.
“Terkait proses perizinan, ada beberapa administrasi yang belum ataupun sedang diproses, termasuk besok akan menemui Dinas Permukiman dan Pertamanan untuk pengajuan terhadap permohonan fasilitas umum dan pengajuan untuk tanah makam yang mana 2% wajib disediakan oleh pelaku usaha,” ucapnya.
Menurutnya, sebelumnya izin persetujuan dengan warga atau persetujuan tetangga sekitar sudah ada, tinggal ditindaklanjuti oleh kepala desa, kecamatan, dan OPD terkait.
“Pada prinsipnya warga diawal sudah menyetujui, tetapi kepala desa ingin kejelasan keterkaitan dengan mana objek tanahnya, mana surat sebagai data pendukungnya, tidak hanya begitu saja menyodorkan berkas untuk ditandatangani kepala desa. Karena kepala desa khawatir kegiatan usaha yang terjadi tanpa mempertimbangkan aspek administrasi sosial dan lainnya,” katanya.
Selain itu, lanjut ia, menurut hasil kajian geologi harus dilakukan revisi, dikarenakan pelaku usaha membuat kajian geologi terhadap keseluruhan lahan termasuk tanah milik orang lain. Namun, atas arahan dari Dinas PUPR Sumedang harus diperbaiki, cukup yang menjadi objek ataupun milik tanah PT Lumbung saja.
Pelaksana Lapangan PT Lumbung, Dadan mengaku bersyukur atas kerjasama yang baik antara PT Lumbung, Kabid Satpol PP Sumedang, pihak desa serta kecamatan, karena telah membuahkan hasil yang positif.
“Masalah sebelumnya terkait persetujuan warga dan tanda tangan pak kades telah terselesaikan dengan baik, memungkinkan proses penataan lahan dilanjutkan.
Dengan luas rencana pembangunan mencapai 7400 meter persegi,” ujarnya.
Promosi pemasaran untuk perumahan subsidi ini juga telah dilakukan, dengan rencana pembangunan dua unit rumah contoh sebagai langkah selanjutnya.
“Kami berharap, kedepannya tidak ada lagi kendala dalam proses pembangunan, dan kami menegaskan komitmen untuk melibatkan pekerja dari warga setempat sebanyak mungkin dalam proyek ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kades Pamulihan Ujang Sulaeman menyoroti dampak positif dari kehadiran perumahan baru di wilayahnya terhadap kemajuan ekonomi masyarakat.
“Adanya pembangunan perumahan baru mudah-mudahan akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat kami, namun, pentingnya menangani aspek teknis dengan cermat agar tidak menimbulkan masalah dimasa depan, seperti yang terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan harapannya agar pengajuan Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam pengadaan air bersih, dapat ditindaklanjuti.
“Intinya, kami mendukung kegiatan ini dan tidak ada keberatan,” tegasnya.
Dengan demikian, kepala desa menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan baru akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakatnya sambil memperhatikan keberlanjutan dan kesejahteraan mereka






