BANDUNG, 20 Januari 2025 – Aktivitas tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dibongkar Polresta Bandung.
Dalam pengungkapan tambang emas ilegal ini, kepolisian turut mengamankan tujuh orang tersangka terdiri dari tiga bandar dan empat penambang beserta sejumlah barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana kejahatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan aktivitas ini telah merugikan negara hampir Rp1 triliun. Para tersangka menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari area hutan.
“Mereka mengolah dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni. Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” ujar Aldi kepada wartawan, Senin.
“Dari pengepul, emas ini diteruskan kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya,” ucap Perwira menengah Polri itu menambahkan.
Aldi mengungkapkan hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi. Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan.
“Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya.Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari tambang ilegal ini Rp72 miliar per tahun,” kata Aldi.
Meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade di Kabupaten Bandung, lanjut Aldi, kasus ini baru terungkap saat kepolisian melakukan pendalaman. Alasannya karena rapinya sistem operasi tambang ilegal ini.
“Tapi kami berhasil mengungkap jaringan tersebut. Kami bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lain,” ucap Aldi.