50 Persen Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Sumedang, untuk Kesejahteraan Masyarakat

BLT Bagi Hasil Cukai
Salah seorang petani tembakau asal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang saat sedang menjemur tembakau.

INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan mengalokasikan 50 persen anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sumedang, untuk kesejahteraan masyarakat.

Adapun besaran DBHCHT yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Sumedang tahun 2024 yaitu sebesar Rp 20,98 miliar, berdasarkan data dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

“Berdasarkan ketentuan, anggaran DBHCHT ini 50 persen di antaranya harus digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Sisanya, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Pertanian Denny Kuswaya, Selasa, 20 Februari 2024.

Ini Baca Juga :  Pemda Sumedang Upayakan Solusi Cepat Tangani Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang

Denny menuturkan, untuk pelaksanaannya, 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat ini, akan dibagi ke dalam dua jenis kegiatan.

Dimana dua jeni kegiatan ini, lanjut Denny yaitu 20 persen untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri tembakau. Sedangkan 30 persen dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan sosial dengan sasaran para buruh tani tembakau yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Jadi yang 20 persen ini akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pelatihan, pemberian bantuan sarana prasarana untuk petani tembakau, dan kegiatan lainnya. Sedangkan sisanya 30 persen untuk program bantuan sosial,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Selama Februari, Janspark Sumedang Gelar Promo, Diskon 50 Persen Bagi Pemilih

Sementara OPD yang akan melaksanakan program tersebut, tambah Denny, yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, dan Diskop UKMPP.

“Program kesejahteraan masyarakat dengan sumber anggaran dari DBHCHT ini, akan dilaksanakan oleh lima SOPD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya.