11.643 Alat Peraga Kampanye di Sumedang Melanggar Aturan

Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang menertibkan APK melanggar.

INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 11.643 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kampanye Pemilu 2024 melanggar karena pemasangannya tidak sesuai aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli mengatakan, jumlah tersebut dikatakan melanggar karena tidak sesuai pemasangannya. Seperti, tidak sesuai titik zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, dipasang dengan cara dipaku di pohon. Dan dipasang di fasilitas umum.

“Untuk pemasangan APK dimasa Kampanye ini kan telah telah diatur zonasinya oleh KPU. Dan berdasarkan hasil pengawasan dan inventarisasi Bawaslu tercatat ada 11.643 APK yang melanggar hingga awal Januari 2024,” ujar Luli saat dikonfirmasi wartawan, 23 Januari 2024.

Ini Baca Juga :  Pemudik Harus Waspada, Ini Titik Jalur Rawan Longsor Berdasarkan Kajian BPBD Sumedang

Luli menuturkan, jumlah tersebut kemungkinan bisa terus bertambah seiring masih banyaknya peserta pemilu yang masih memasang APK jelang hari H pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti.

“Jumlahnya bisa saja terus bertambah, karena berdasarkan pengawasan kami beserta Panwaslu Kecamatan masih banyak peserta pemilu yang memasang APK jelang hari H pencoblosan,” ungkapnya.

Dengan maraknya APK yang melanggar itu, Luli mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Bahkan dengan peserta pemilu itu sendiri.

“Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU. Dan selanjutnya KPU yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban APK. Karena KPU yang mengeluarkan SK terkait zonasi pemasangan APK,” ucap Luli.

Ini Baca Juga :  Waspada! Kampanye Terselubung ini Bisa Merugikan Rakyat

Luli juga mangaku sudah melakukan saran himbauan ke peserta pemilu terkait banyaknya APK yang melanggar tersebut.

“Ada yang melakukan penertiban sendiri secara sukarela. Tapi ada juga yang masih tetap dengan alasan pake jasa pihak ketiga dalam pemasangan. Kita secara berjenjang telah melakukan upaya administratif dari saran perbaikan/himbauan secara tertulis,” ungkapnya.

“Jadi ketika telah dilakukan penertiban secara mandiri, ternyata yang baru memasang APK juga masih banyak seiring masa kampanye yg semakin mendekati hari H pencoblosan. Untuk itu, data secara keseluruhan jumlah APK yang melanggar baik itu di luar zonasi maupun tidak estetik terus berubah jumlahnya,” tambah Luli.

Ini Baca Juga :  Someah Hade Ka Semah Jadi Wujud Keramahan Sumedang Sambut Hari Desa Nasional

Kendati demikian, tambah Luli, saat ini Satpol PP dengan didampingi anggota Bawaslu mulai melaksanakan penertiban APK yang berada di area terlarang.